MOJOKERTO,Beritalima.com- Joko Santoso SH, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto resmi ditahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto pada hari Rabu (18/1/2023)
Kejari Mojokerto menahan mantan Kades Sumengko, setelah menerima pelimpahan dari Polres Kabupaten Mojokerto.
Dalam keteranganya pada wartawan,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pada hari telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko
”Kami telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko dan langsung kami tahan” jelas Rizky
Lebih lanjut dikatakan, bahwa, mantan Kades Sumengko telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2020 dengan kerugian uang negara Rp.212 juta karena dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB)
”Beberapa kegiatan seperti pembangunan musala, dan fisik lain yang laksanakan tidak sesuai RAB atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” tambahnya.
Adapun penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.
“Dalam hal ini mantan kades Sumengko, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (Kar)