Kesbangpol Klaim Sudah Tidak Ada Ormas HTI Di Gresik

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau perppu ormas diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan menertibkan ormas-ormas yang masih belum terdaftar di instansi tersebut.

Hal itu diungkapkan, Nurdianto, Kasi Kewaspadaan, Kesbangpol Kabupaten Gresik, usai menghadiri seminar dan Pengukuhan pengurus Majlis Pemuda Islam Indonesia (MPII) di Aula RM Hartono, Gresik, Jawa Timur, pada Kamis sore (28/12/2017)

“Di Gresik, seluruh ormas diharapkan semua legal, agar setiap kegiatan ada pertanggung jawaban dan tidak disalahgunakan. Untuk itu kita akan tertibkan bila ada ormas yang ilegal” ungkapnya

Selain itu, Nurdin juga akan menindak tegas ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bila ketahuan masih tetap beraktifitas. Sebab ormas tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah dan tidak sejalan dengan kultur masyarakat Gresik yang mayoritas pengikut ajaran islam moderat

Nurdin mengklaim,bahwa di Kabupaten Gresik sudah tidak ada aktifitas yang dilakukan HTI atau ormas lain yang melenceng dari tatanan masyarakat ataupun melanggar ketentuan hukum pemerintah.

“ Secara lembaga, mereka (HTI) sudah tidak ada. Jika masih ada kami akan lakukan penindakan”tegasnya.

Meski begitu, dia mengaku sulit mengidentifikasi pengikut ormas yang terlarang itu, sebab hal itu bukan barang kasat mata yang bisa dilihat. “Tapi Secara individu kita sulit untuk mengidentifikasi mereka,” tambahnya.

Terkait ormas MPII yang baru dibentuk di Kabupaten Gresik, Nurdin mengapresiasinya, karena ormas yang diketuai Muhamad Suhanto ini dinilai sebagai wadah positif bagi anak muda “ Saya mengapresiasi ormas ini, harapan saya anak-anak muda ini, mampu memberikan energi positif dan mampu menampik isu-isu negatif yang merusak sendi kehidupan bangsa,” pungkasnya. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *