Kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air

  • Whatsapp

Oleh: Muhammad Ardiyansyah Akbar
Mahasiswa Sosiologi – Universitas Muhammadiyah Malang

Telah diakui bersama bahwasanya korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab itu tantangan yang dihadapi pemberantas korupsi sekarang yakni bagaimana cara melakukan tindakan yang luar biasa pula (extrajudicial action). Keberanian dan tegas harus menjadi kunci pegangan bagi para aparatur penegak hukum.

Laporan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang tengah menggelar responden survei dari dua kalangan, yakni pelaku usaha dan pemuka opini, terkait korupsi di Indonesia, hasilnya sangat mencengangkan, pasalnya dari survei tersebut diketahui bahwa persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan bagi hukum pelaku korupsi semakin negatif.

Seperti yang baru-baru ini yakni kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu, telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki dengan memotong hukuman dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dalam kasus korupsi Djoko Tjandra. Dalam pertimbangan hakim, alasan Pinangki mendapat diskon besar karena selain telah mengakui kesalahan, serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, dan juga karena dia berdalih seorang ibu yang memiliki seorang anak yang berumur 4 tahun.

Memang berbicara soal para koruptor yang mendapat hukuman ringan tentu sudah menjadi hal yang mafhum dan sudah terbiasa dengan kebobrokan sistem hukum di Indonesia. Namun pemotongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun adalah level kebobrokan yang berbeda.

Vonis ringan yang dijatuhkan Pinangki merupakan sebuah gambaran dari goresan luka keadilan masyarakat, akan tetapi juga bentuk melawan arus dan semangat pemberantasan korupsi. Inilah gambaran jika kasus korupsi itu menimpa para pejabat, hukum begitu tumpul menjeratnya. Sementara jika kasus pidana lain menimpa orang kecil, hukum begitu kerasnya. Penegakan hukum bagaikan sebilah pedang yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Praktik suap, sogok, dan ”main mata” bukan lagi sesuatu yang rahasia di dunia peradilan kita, pasalnya ini merupakan bagi dari potensi terjadinya judicial corruption, yakni kebanyakan terdakwa berhasil membeli para penegak hukum (terutama hakim) sehingga putusannya sangat menguntungkan terdakwa (Maraks dan ICW, 2004). Praktik mafia hukum dan peradilan ini tumpul keatas tajam kebawah.

Jika dibandingkan system kerja KPK dan ICAC ini berbeda, ICAC berdiri sendiri atau independent dan langsung bertanggung jawab kepada posisi tertinggi di Hongkong hal ini memastikan ICAC bebas dari intervensi saat melakukan investigasi. Dengan demikian, Lembaga itu bisa menginvestigasi orang atau Lembaga tanpa kecurigaan dan rasa takut dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Kedua, ICAC mendapat sokongan finansial yang kuat.

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menindak suatu kasus korupsi ternyata merupakan peran ikut sertanya kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana koriupsi (TPK) yang terjadi di desa maupun suatu daerah. Informasi yang valid disertai bukti pendukung sebuah perkara akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan perkara korupsi.
Hal yang harus di contoh oleh KPK terhadap ICAC

Hal inilah yang belum diterapkan di Indonesia khususnya pada KPK mulai dari anggaran KPK yang kurang anggaran yang kurang ini dapat menyebabkan kinerja KPK tidak maksimal karena terbatas biaya dalam menangani kasus korupsi seharusnya pemerintah dapat memberikan anggaran yang sesuai kebutuhan KPK saat ini mengingat kasus korupsi di Indonesia dari dulu hingga sekarang belum juga terselesaikan. Kurangnya kewenangan KPK dalam menyelidiki sebuah kasus karena KPK berdiri di bawah pemerintahan yang berlaku, tidak berdiri secara Independen seperti ICAC hal itulah mengapa banyak kasus dari korupsi yang belum terungkap karena masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat dalam penyelidikan. Keprofesionalan pegawai KPK perlu ditingkatkan mengingat KPK adalah sebuah instansi yang bergerak dalam bidang anti korupsi maka penerimaan pegawainya tidak boleh sembarangan agar tercipta sebuah Lembaga yang memiliki power dalam memberantas korupsi.

Yang terakhir seharusnya Pendidikan di Indonesia harus di tambah dengan mata pelajaran antikorupsi baik itu tingkat SD sampai perguruan tinggi, kementerian pendidikan di Indonesia harusnya peka dengan hal ini karena dengan memberikan kurikulum pembelajaran bagi generasi muda dapat mencegah kasus korupsi yang akan datang dan juga dapat bermanfaat bagi wawasan generasi muda untuk mengetahui apa itu korupsi. meningkatkan pemahaman generasi muda adalah kunci utama keberhasilan dalam mengatasi kasus korupsi di masa yang akan datang dengan penanaman modal sejak dini diharapkan generasi muda kita bisa mengenal dan memahami makna dari korupsi tersebut.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait