SURABAYA, beritalima.com-
Satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjambretan di puluhan tempat kejadian berhasil diciduk oleh Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya.
Pelaku yang diketahui bernama, Shahlan (22) warga Jalan Krembangan Jaya Gg. 7 Surabaya.
Kepada penyidik, Shahlan mengaku jika dirinya terpaksa menjambret yang dalam catatan Polisi sudah 24 TKP itu karena butuh uang. Kecanduan taruhan saat bermain Biliyar membuat dia mau saja diajak oleh tersangka Ari dan toni yang lebih dulu tertangkap Polisi.
“Kebanyakan dapat Handphone, dan dijual ke pasar Maling Indrapura. Uang habis untuk taruhan main Biliyar”, kata tersangka Shalan.
Kompol Yhogi Hadi Setiawan, Kapolsek Genteng Surabaya menjelaskan, tertangkapnya DPO jambret ini adalah dari pengembangan rekan tersangka yang lebih dulu ditangkap dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bersama kelompoknya tersangka ini sudah sebanyak 24 kali melakukan penjambretan. Dan setiap kali beraksi rata-rata memilih perempuan sebagai korban dan beraksi sore hari juga kadang malam.
“Modusnya, pelaku memepet lalu merampas tas korban dengan paksa ketika korban mengendarai sepeda motor’, kata Yhogi kepada beritalima.com, Senin (3/7/2017).
24 TKP itu lajut Yhogi, diantaranya Jalan Undaan, Indrapura, Demak Taman Apsari, Margomulyo, Mayjend Sungkono, Yos Sudarso, Teluk Nibung, Karang menjangan, Raden Saleh, Baluran, Wijaya Kusuma, Pemuda, Pahlawan dan Panglima Sudirman Surabaya.
Barang bukti yang disita dari pelaku yang melanggar Pasal 365 KUHP ini berupa, 4 (empat) buah tas perempuan. Dia terancam mendekam dalam penjara selama 7 tahun.
Teks foto : Pelaku membawa tas yang dijambretnya didampingi Kompol Yhogi
Reporter: Eko