Jakarta – Transformasi digital terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi digital ini mempunyai peran besar, salah satu nya dalam rangka menutup celah penipuan oleh mafia tanah, yaitu melalui penerapan sertipikat elektronik. Hal ini sudah didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.
Terkait hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin mengatakan, Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan nantinya akan berbentuk elektronik, begitu juga sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
“Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik), berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Iing R. Sodikin saat diwawancara dalam program Prime Time di Berita Satu, Kamis (25/02/2021).
Iing R. Sodikin menegaskan, sertipikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan. “Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” paparnya.
Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertipikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula penarikan sertipikat lama.
“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode/kode unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” terang Iing R. Sodikin.
Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. “Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap, jadi disebut daerah lengkap,” kata Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi. (YS/RS)