SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan penasehat hukum (PH) terdakwa, Jumat 3 Juni 2022.
Dalam keterangannya, ahli keuangan dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Madiun, Dr. Endah Sri Wahyuni, CA, MAk, menjelaskan, tidak ada kerugian negara pada biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari, Kota Madiun.
“Tidak ada kerugian negara dalam perkara penyisihan uang biaya pembayaran THL yang menyeret nama Sandi Kunariyanto,” terang Dr. Endah, saat member’hkan keterangan.
Menurutnya lagi, uang pembayaran pekerjaan THL berasal dari pos biaya pemeliharaan bagian trandis yang disisihkan Kasubbag untuk kepentingan THL tersebut, bukan lagi merupakan uang perusahaan.
“Itu bukan uang perusahaan lagi, karena uang sudah sah keluar dari perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, paparnya, uang perusahaan yang sudah keluar, dan bukan uang perusahaan lagi tersebut bisa dimaknai bukan keuangan negara. Sebab, hak atas asetnya atau uangnya sudah berpindah.
“Sebab sudah dikeluarkan atau dibayarkan. Sehingga statusnya bukan uang negara maupun uang perusahaan lagi,” urainya.
Dalam sidang kali ini, ahli selain menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, yakni R. Indra Priangkasa, juga dari anggota majelis hakim, Poster Sitorus.
Ahli juga dimintai pendapat terkait proses pencairan biaya pemeliharaan Bagian Trandis sampai adanya penyisihan saat uang diserahkan kepada THL.
Dari sisi standart akuntansi terkait proses pencairan biaya tersebut, dosen tetap magister akuntansi Universitas Budiluhur ini berpendapat, bahwa sistem informasi akuntansi itu tergantung dari kebijakan direksi, apakah ada sistem prosedur yang tertulis atau tidak. Apabila tidak tertulis, maka beralih ke kebiasan-kebiasan.
“Apabila hal itu tidak tertulis, namun perusahaan sudah melakukan pengendalian intern dalam bentuk memverifikasi dokumen-dokumen awal, Yakni menetapkan pengesahan proses verifikasi berjenjang mulai dari Kasubbag, Kabag sampai Direksi, kemudian voucher baru dicairkan, tidak masalah dan memenuhi kaidah sistem Informasi akuntansi,” tandasnya.
“Proses pencairan sudah sah sesuai standart akuntansi, sehingga berakhirnya pertanggungjawaban pada saat voucher dicairkan oleh Kasubbag. Karena sudah ada pengakuan beban dan penurunan kas,” jelas Dr. Endah, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. INKA Multi Solusi (IMS).
Terkait mengenai penanggungjawab pengelola keuangan BUMD, ia menyebut, direksi dengan pengawasan kegiatan dari Dewan Pengawasan atau Dewan Komisaris.
“Apabila terjadi kerugian negara atau kecurangan, seharusnya pengendalian intern bisa mencegah. Auditor intern itu harus berfungsi kalau memang ada kesalahan prosedur atau ada kecurangan, harus mendeteksi. Itu sistem pengendalian intern di sebuah perusahaan,” terangnya lagi.
Pendapat Dr. Endah, mematahkan keterangan ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Yakni dari Inspektorat Pemkot Madiun, Sunarto, yang menyebut secara akuntansi keuangan PDAM tidak tertib dan bagian dari modus.
Untuk diketahui, dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp. 263.629.000.
Sementara fakta persidangan, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto, yang paling berperan. Sebab, keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Uang hasil penyisihan selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran direksi dengan nominal bervariasi. (Red/editor Dibyo).
Dr. Endah Sri Wahyuni (kanan) bawah.