SURABAYA – beritalima.com, Sujanti, ibunda dari terdakwa Chrisney Yuan Wang, angkat bicara soal dugaan pencurian Cincin Star Sapphire 6.24 ct warna biru yang dituduhkan The Irsan Pribadi Susanto terhadap anaknya.
Keterangan ini disampaikan saat Sujanti hadir sebagai saksi a de charge dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (12/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Ibu Sujanti memberikan pengakuan soal ikhwal kekerasan yang dilakukan The Irsan Pribadi yang mengakibatkan terdakwa Chirsney Yuan Wang lari meninggal rumahnya dan Cincin Star Sapphire milik The Irsan Pribadi tidak sengaja ikut terbawa.
“Tempo Hari saya pernah datang kerumah Surabaya menjemput anak saya tapi tidak dikasih. The Irsan omongannya tidak benar, dia maki-maki saya. Saya di suruh berlutut,” katanya di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Ditanya kenapa Sunjati di maki-maki bahkan disuruh berlutut segala oleh The Irsan,?
“Gak tau dia ngoce-ngoce saat saya mau jemput anak. Saya sebagai Ibunya Chrisney sakit hati. Sampai sekarang saya dan bapaknya (Chrisney) sering tidak bisa tidur,” lanjutnya.
Dalam persidangan, saksi Sunjiati juga menceritakan alasan dia menjemput Chrisney Yuan Wang ke Surabaya karena Chrisney kerap mendapatkan kekerasan dari The Irsan.
“Saya omong sama dia jangan pukuli lagi anak saya. Kalau kamu pukuli anak saya, saya tidak Akan ampuni. Tapi dia pukuli lagi anak saya sampai saya minta tolong orang dari Wihara untuk jemput anak saya,” sambungnya.
Terkait soal Cincin Star Sapphire 6.24 ct warna biru, saksi Sunjiati awalnya tidak tahu. Warga Sunter Agung, Jakarta Utara itu baru tahu setelah di panggil oleh pihak Kejaksaan.
“Saya tidak pernah lihat Cincin Itu. Tapi paparnya The Irsan tidak mau terima. Dia bilang perkara (Cincin) itu bukan urusan dia. Tapi urusan mereka,” ungkapnya.
Dikatakan saksi Sunjiati pada bulan Desember, The Irsan atau saat suaminya Chrisney pernah datang ke Jakarta. Namun The Irsan tidak melakukan apa-apa terkait Cincin Star Sapphire itu,
“Dia hanya lihat anak tapi tidak meminta Cincin. Pada 21Januari Papanya The Irsan berasama denga dua orang saudaranya pernah datang ke Jakarta untuk melihat cucunya. Terus sewaktu cucunya mau kasih itu Cincin, tapi Akongnya tetap tidak mau terima. Merasa tidak enak Akongnya masuk ke kamar mandi. Saat keluar Akongnya menangis minta maaf sama saya dan suami saya,” katanya.
Ditanya kenapa minta maaf,? Mungkin dia tidak sanggup, saya tidak tahu penyebabnya. Mungkin saja dia sebagai orang tua begitu salah.
Di hadapan majelis hakim, saksi Sujanti juga mengungkap adanya peristiwa perceraian juga kekerasan yang dilakukan The Irsan hingga adanya perselingkuhan.
“Dia (Chrisney) digebukinnya bukan hanya satu atau dia kali, tapi sering. Cincin itu beberapa kali mau dikembalikan tapi dia (The Irsan) tidak mau,” pungkas saksi Sujanti.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya Chrisney Yuan Wang sempat menangis saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa yaitu Bio Dewi Verasari yang tak lain adalah mantan mertua dari Chrisney sendiri.
Sambil menangis tak lupa Chrisney mengucap rasa terima kasihnya kepada mantan mertuanya yang selalu memberikan perlindungan dan pembelaan kepada dirinya.
“Terimakasih Ma, faktanya Mama pernah pasang badan menghalangi Irsan untuk memukuli saya sampai mama terjatuh. Terimakasih Ma,” ucap Chrisney terseduh. Selasa (6/6/2023).
Dalam persidangan saksi Bio Dewi sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Chrisney Yuan Wang terkait KDRT yang dilakukan The Irsan yang menyebabkan Chrisney lari dari Rumah.
“Saya tidak mau membicarakan KDRT lagi, yang sudah biarlah berlalu dan itu sudah dibayar sama Irsan dengan persidangan. Saya disini hanya untuk menjadi saksi betul dan tidaknya Cincin Sapphire Biru diberikan oleh suami saya kepada The Irsan,” katanya.
Ditanya Jaksa Dilla, kapan Cincin Sapphire itu dberikan Ayahnya kepada The Irsan, dan kenapa jarang dipakai,?
“Sepengetahuan saya memang Irsan jarang sekali memakai Cincin yang diberikan sama Ayahnya sejak SMP tersebut. Cincin itu hanya disimpan di kamar atas Irsan. Saya tahu persis kapan Ayahnya Irsan memberikan Cincin itu,” jawabnya.
Diketahui, Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam Keluarga dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam Keluarga. (Han)