Peningkatan Jalan (Betonisasi) yang dilakukan kontraktor di Jalan Camar, gang Syawa VI dan beberapa peningkatan jalan lain di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara menimbulkan tanda tanya warga/masyarakat bahkan warga mengangap pihak kontraktor melanggar kontrak kerja. Pasalnya ketinggi dan ketebalan cor-an pada peningkatan jalan tersebut hanya 23 Cm dari dasar jalan lama alias ketinggian cor dikurangi oleh pihak kontrakror.
“Ketinggian cor dari jalan lama yang di kerjakan kontraktor hanya 23 cm mas tak hanya itu papan proyeknya juga ngak ada jadi warga sekitar ngak tau siapa kontraktor pekerjanya,”ujar Amang (39) Warga Kecamatan Koja kepada Beritalima.com, Selasa (16/8/2016).
Sedangkan Yudha Marhen Aktivis Kebijakan Publik ketika dimintai terkait peningkatan jalan kepada beritalima.com mengatakan biasanya metode peningkatan jalan ketinggian dan ketebalan 20 cm, B0 5 cm, dowel ukuran 25 diameter bulatan, tulang pembesian ukuran 12 cm, dan pembesian pengikat gelang ukuran 12 cm.
“kalau tidak ketinggian tesebut berarti kontraktor sudah melanggar kontrak yang sudah di sepakati,”jelasnya.
Dikatakan yudha sudah menjadi kewajiban bagi unit terkait dalam hal ini adalah sudin bina marga Jakarta utara untuk melakukan pengawasan pada pekerjaan kontraktor agar tidak terjadi kecurangan atau pengurangan pekerjaan.
“Unit terkait harus terjun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap kontraktor dalam melakukan pekerjaan yakni peningkatan jalan agar uang rakyat tidak di sia-siakan,”pintanya.
Sementara itu Hamdan Kepala Suku Dinas Binamarga Jakarta Utara ketika dimintai tanggapan melalui pesan masengger WA pribadinya belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan/orang/saluran di wilayah koja yang di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp.4.257,464,00. (Edi)