DOBO,MALUKU – Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Aru dalam rentang waktu 1 tahun lebih, menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit dimaksud, yakni hasil audit Dana Hibah Pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.
Permintaan hasil audit oleh pihak Polres Aru, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020, oleh Ketua dan Komisioner KPU Aru, yang dilaporkan oleh mantan Anggota PPK Pulau-Pulau Aru Irawaty Siahaan Cs.
“ Kami, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Kepulauan Aru, turut memantau dan mengawal kasus ini. Proses berjalan, kami duga BPK RI masuk angin karena ada indikasi upaya pihak-pihak tertentu, mengintervensi BPK RI untuk sengaja memhambat kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Hery Alberth, selaku Ketua AMAK Aru, kepada INTIM NEWS, Sabtu (07/01/2023).
Jelasnya, dana hibah pilkada Kepulauan Aru tahun 2020, sampai saat ini Polres Kepulauan Aru telah melakukan proses penyelidikan dan sudah peningkatan status ke penyidikan. Namun, terkendala BPK yang telah diminta oleh Polres dalam mengaudit kerugian negara dan itu sudah terlaksana, sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan para komisioner plus staf. Tetapi sampai saat ini, BPK belum menyampaikan hasil audit, sehingga menyulitkan Polres dalam menetapkan status hukum kasus ini.
“ Kami mendesak, supaya BPK melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kan ketentuannya paling lambat 1 bulan pemeriksaan. Seharusnya, wajib menyampaikan kepada pihak yang berwenang. Tetapi sampai saat ini, sudah lebih dari masa kerja BPK untuk melakukan audit. Dan itu sudah dituangkan dalam berita acara, tetapi, pertanyaan masyarakat Aru dan publik pada umumnya sekarang ini, ada apa sehingga mereka belum juga menyerahkan hasil audit,” herannya.
Hery Alberth mengapresiasi kinerja Polres Kepulauan Aru, dalam menindaklanjuti laporan yang merasa dirugikan. Tahap penyidikan yang ditetapkan oleh pihak Polres, menjadi titik terang dari dugaan korupsi yang diperkuat dengan berita acara pemeriksaan oleh BPK RI yang menyatakan terdapat kerugian negara.
“ Kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kepulauan Aru akan terus-menerus mengawal serta menyampaikan aspirasi kami, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami sudah menyurati Presiden Bapak Joko Widodo dan tembusannya ke lembaga dan kementerian terkait. Seluruh masyarakat Indonesia harus menhetahui derita yang dialami rakyat kabupaten Kepulauan Aru, akibat penggelapan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kepulauan Aru,” tegasnya.
Sekedar tahu, pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan Siahaan Cs ke Polres Kepulauan Aru, terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan dana hibah pilkada Aru tahun 2020. Dimana, gaji-gaji PPK dan PPS dibayarkan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Diantaranya, terkait Gaji yang diterima tidak sesuai RAB, biaya operasional berupa ATK per bulannya hanya dibayar sebesar Rp 350.000, dari total di RAB sebesar Rp 750.000 per bulan selama 7 bulan.
Selain itu, biaya-biaya ATK PPK pada 10 kecamatan di Aru sesuai yang tertera di RAB sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp 750.000,- per bulan. Ada juga item pembayaran lainnya.
Perihal rincian dugaan korupsi oleh Ketua KPU Aru dan jajaran, sudah tertuang di dalam surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo berikut tembusannya ke kementerian dan lembaga terkait. (ulin)