Banyuwangi Beritalima.com – program pendaftaran tanah sistematik lengkap yang sedang berjalan di kabupaten banyuwangi dan daerah lain mulai menjadi perbincangan. Terutama di kabupaten banyuwangi pasca operasi tangkap tangan tim saber pungli kepada kepala desa tegalarum
Hal ini membuat risau beberapa kepala desa peserta PTSL yang ada di kabupaten banyuwangi. Karena takut akan mengalami nasib yang sama dengan kepala desa tegalarum
Menanggapi hal seperti ini ketua asosiasi kepala desa kabupaten banyuwangi (agus tarmidi) angkat bicara, PTSL tidak Gratis namun ada biaya yang di tanggung pemerintah
“PTSL itu tidak gratis sepenuhnya, karena ada biaya yang di timbulkan untuk kelengkapan berkas pemohon. Sesuai surat edaran BPN bahwa ada beberapa hal yang di biayai pemerintah namun ada puka yang tidak masuk biaya pemerintah seperti materai, patok dan lainya yang secara otomatis menjadi tanggungan pemohon.” Ujarnya
Bahkan agus tarmidi juga menambahkan apresiasi dengan kinerja saber pungli banyuwangi
“Saya apresiasi dengan kinerja tim saber pungli banyuwangi dan hal ini harus di dukung. Oleh karena itu langkah kami menghimbau kepada kepala desa bahwa seluruh pelayanan yang ada di desa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Tapi dalam hal ini sekali lagi saya katakan bahwa PTSL tidak gratis sepenuhnya. ada spesifikasi secara tekhnis dan khusus karena percepatan dan kemudahan. Dan melalui rapat konsolidasi kepala desa tadi perwakilan pemda yang di wakilkan pada asisten pemerintahan telah memberikan penjelasan yang gamblang pada kepala desa.” Imbuhnya
Hal senada juga di sampaikan suparmin Spd. SH. Salah satu tokoh LSM yang juga sebagai masyarakat pemohon PTSL di banyuwangi berharap ada pencerahan kepada kepala desa tentang aturan program PTSL agar tidak menimbulkan pobia bagi kepala desa
” saya berharap pemerintah daerah memberikan pencerahan dan jaminan hukum bagi kepala desa yang sudah menjalankan program PTSL yang sesuai aturan. Dan saya sepakat bahwa PTSL itu tidak gratis namun ada biaya yang di tanggung oleh pemerintah dan ada juga yang menjadi kewajiban pemohon dalam hal ini bagi kelengkapan berkas yang tidak di tanggung oleh pemerintah. Ujarnya
Menurut ustadi ( asisten pemerintahan) kabupaten banyuwangi. Ketika di konfirmasi setelah rapat konsolidasi dengab seluruh kepala desa se kabupaten banyuwangi menuturkan tidak perli ada yang di takuti dalam program pemerintah
“Selama kepala desa menjalankan program sesuai koridor atau aturan yang ada maka kepala desa tidak perlu takut. Memang secara global aturan PTSL itu gratis namun di banyuwangi dan melalui surat edaran BPN yang di sampaikan pada bupati menjelaskan bahwa ada biaya yang tidak di kafer oleh BPN dan itu menjadi tanggungan pemohon. Dengan catatan kepala desa jangan ikut melakukan pungutan. Serahkan sepenuhnya pada pokmas untuk PTSL.” Tuurnya. (Abi)