beritalima.com – Ketua Asosiasi Dinas Kominfo se Indonesia, yang juga Kapala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Eddy Santoso, menyayangkan sikap Dirjen Aplikasi Infomatika (APTIKA) Kementerian Kominfo yang tidak merespon Surat Gubernur Jawa Timur No 551.21/465/113.4/2018 tentang pelaksanaan Permenhub 108/2017 di Jawa Timur.
Surat Gubernur tersebut berkaitan dengan unjuk rasa yang sering dilakukan oleh pengemudi angkutan khusus online yang ditujukan ke Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Jawa Timur. Dalam surat diusulkan, bahwa selain memberi kewenangan peran Dinas Perhubungan, sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan peran terhadap Dinas Kominfo di daerah.
Eddy Santoso mengatakan, pengabaian itu dilakukan Dirjen APTIKA Kemkominfo melalui digelarnya rapat lanjutan terkait Ps 67 ayat (2) Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terutama terkait dengan aplikasi dashboard digital. Dalam rapat yang digelar Senin (12/2) besok itu tidak melibatkan Dinas Kominfo daerah.
“Kami prihatin karena tidak diresponnya Surat Gubernur Jatim khususnya butir 5 b, yakni mengusulkan ada keterlibatan Dinas Kominfo dalam menangani angkutan online. Sebab berdasarkan UU 23/ 2014, jelas disebutkan bahwa Dinas Kominfo mengemban amanah melaksanakan urusan yg berkaitan dg bidang APTIKA,” ujar Eddy melalui siaran persnya, Minggu (11/2).
Dikatakanya, ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga beberapa waktu lalu. Dirjen Hubdar menggelar rapat membahas angkutan online dengan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Provinsi se-Indonesia.
Menurut Eddy, bila Dinas Kominfo di daerah yg sering menerima demo angkutan online tidak dilibatkan, maka ada sesuatu yang tidak pas dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang dilakukan Kemkominfo. Karena itu, Eddy akan membahas lebih serius terkait kondisi ini bersama seluruh anggota asosiasi Diskominfo se Indonesia dalam waktu dekat.(humaskominfojatim)