BANYUWANGI, beritalima.com – Kebijakan Bupati Banyuwangi tentang penghapusan pengerjaan proyek pemerintah dengan mekanisme Penunjukan Langsung ( PL ) di tolak keras oleh ketua ASPEKNAS ( Asosiasi Pekerja Kontruksi Nasional ) Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya kebijakan tersebut dapat mematikan profesi kontraktor yang berskala kecil jika semua pekerjaan proyek pemerintah masuk dalam sistem Lelang umum.
Hal tersebut di sampaikan ketua ASPEKNAS Kabupaten Banyuwangi, Eko Sukartono, di sela sela kesibukannya
Menurut, Eko Sukartono, agar kebijakan bupati tersebut ditinjau kembali karena mekanisme penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek di atur dalam Perpres
“Saya berharap kebijakan penghapusan mekanisme penunjukan langsung ( PL ) dapat ditinjau kembali, jika di tenggarai ada hal hal yang kurang baik maka harus di benahi bukan justru di hapus, karena banyak Cv yang bisa kolep nantinya apabila kebijakan yang di nilai kaku itu di teruskan.” Ungkap Eko sukartono
Bahkan Eko juga menambahkan bahwa jika kebijakan di lanjutkan maka akan mematikan profesi kontraktor kecil dan menambah deretan pengangguran khususnya di Banyuwangi
“Jika kebijakan itu tetap di teruskan maka tidak menutup kemungkinan akan mematikan profesi kontraktor yang minim modal atau skala kecil dan menambah deretan pengangguran khususnya di Banyuwangi, karena disinnyalir hanya kontraktor yang bermodal besar yang menguasai Sistem lelang umum.” Tegasnya.
Sebelumnya, Kebijakan Bupati tersebut di sampaikan kepala dinas PU CKPR pada salah satu media bahwa keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menghapus Mekanisme PL untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dari hasil proyek
“pemerintah kabupaten Banyuwangi menghapus mekanisme PL pada pengadaan barang dan jasa. Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan meningkatkan kualitas dan hasil pekerjaan proyek, utamanya pada kegiatan-kegiatan fisik pembangunan. Dengan lelang umum, maka semua kegiatan proyek fisik bisa dipantau secara terbuka oleh siapa pun. Karena dipantau semua pihak, maka diharapkan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas tinggi pula. Tidak hanya itu, kepala Dinas PU CKPR juga akan memberlakukan kebijakan pabrikasi dalam semua kegiatan pembangunan fisiknya, Pekerjaan yang selama ini dilakukan secara manual, mulai PAK APBD 2018 akan menggunakan pabrikasi atau cetakan pabrik seperti pekerjaan penahan jalan, selama ini dilakukan secara manual. Tapi mulai PAK mendatang, penahan akan menggunakan barang Pabrikan.” Jelas Mujiono. (Abi)