Ketua ATR Kritik Penanganan Kasus Kayu Ilegal di Siliragung: Pelaku Utama Selalu Menghilang

  • Whatsapp
Foto: Aparat gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan bersama Polsek Siliragung berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.(Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Penemuan puluhan batang kayu jati ilegal di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, pada Senin (15/9/2025), terus menuai sorotan. Pasalnya, meski aparat gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan bersama Polsek Siliragung berhasil mengamankan 38 batang kayu jati dengan volume 2,03 meter kubik, pelaku utama pencurian hutan kembali tidak tersentuh.

Ketua Aliansi Timur Raya, Sahrir, menilai pola seperti ini terus berulang: kayu sitaan berhasil diamankan, namun pelaku pencurian maupun jaringan dagang gelapnya jarang terungkap.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat ada dugaan sengaja dibuat sulit untuk mengungkap pelaku. Jangan sampai publik menilai bahwa ada pembiaran dalam kasus-kasus seperti ini,” tegas Sahrir.

Menurutnya, penanganan kasus illegal logging tidak bisa dipandang remeh. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah sangat jelas mengatur bahwa perusakan hutan, termasuk pencurian kayu, merupakan tindak pidana serius.

“Pasal 12 juncto Pasal 83 menyebutkan, pelaku pencurian hasil hutan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Jadi ini bukan pelanggaran ringan, apalagi hanya diselesaikan sebatas pengamanan kayu,” katanya.

Foto: Petugas gabungan mengamankan kayu jati dan gledegan serta satu unit motor. (Doc, Istimewa)

Sahrir menegaskan, hutan adalah benteng terakhir lingkungan dan sumber ekonomi rakyat. Jika pembiaran terhadap pencurian kayu terus terjadi, kerusakan ekosistem akan semakin parah.

“Kayu yang ditebang hari ini mungkin hanya terlihat sebagai batang jati. Tapi dalam jangka panjang, itu berarti banjir, longsor, dan hilangnya sumber air bersih. Pemerintah dan aparat jangan main-main dengan persoalan ini,” tambahnya.

Ia juga mendesak agar kepolisian dan Perhutani lebih transparan serta serius menindak pelaku hingga ke akar-akarnya.

“Kalau hanya kayunya yang ditangkap, sementara maling dan pedagang gelapnya dibiarkan, itu sama saja menutup mata terhadap kejahatan. Penindakan harus sampai pada otak pelaku dan jaringan yang menikmati hasil kejahatan lingkungan ini,” tutupnya.(Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait