JAKARTA, Beritalima.com– Pemilihan Pimpinan MPR RI 2019-2024 dilakukan berdasarkan UU MD3 (MPR,DPR,DPD, DPRD) dan dengan sistem paket, dimana setiap fraksi-fraksi MPR dan Kelompok DPD RI mengajukan kadernya untuk menjadi calon.
Karena itu, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas dalam Forum Legislasi dengan tema ‘MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?’ bersama anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Nasir Jamil (Komisi III) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (Komisi IV).
Khusus untuk pemilihan pimpinan MPR RI, ungkap Supratman, posisi DPD RI menjadi kunci. “Hanya saja dari 136 anggota DPD RI yang baru saat ini belum ada tokoh sentral yang berpengaruh,” kata Supratman di Press Room Parlemen di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Yang pasti, hasil revisi UU MD3 yang mulai berlaku 2019-2024, kursi pimpinan DPR dan MPR RI itu lima orang. Khusus untuk MPR ada hak DPD RI satu kursi, sehingga posisinya sangat menentukan keterpilihan pimpinan MPR RI itu.
Sedangkan untuk pimpinan DPR RI, kata politisi Gerindra itu, sudah pasti akan dijabat oleh lima (5) parpol pemanang pemilu 2019; yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem dan PKB.
Menurut dia, tidak penting tentang siapa yang akan duduk di kursi pimpinan MPR RI. Yang penting, bagaimana MPR RI punya kewenangan, keputusan dan fungsi bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara sehingga pemilihannyapun harus mengutamakan musyawarah mufakat.
Apakah bakal ada koalisi oposisi atau tidak di MPR RI nantinya, Supratman mengatakan, jika bicara kepentingan bangsa dan negara, situasinya bakal dinamis, cair dan segala kemungkinan akan terjadi. “Politik itu harus cair dan pasti dinamis,” demikian Supratman Andi Atgas. (akhir)