Ketua BAMAG Minta Pendeta dan Pengurus Gereja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, saat sosialisasi di GPIB Jemaat "Immanuel" Surabaya, Selasa (6/11/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Mengingat tragedi peledakan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya beberapa bulan lalu sudah seyogjanya bila seluruh pendeta dan pengurus gereja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut menginisiasi hal tersebut dengan mulai melakukan sosialisasi ke para pendeta dan pengurus gereja di Surabaya.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini pertama dilakukan di acara pertemuan para pendeta dan pengurus gereja yang tergabung dalam Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Surabaya.

Kegiatan di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Jemaat “Immanuel”, Jalan Bubutan 69 Surabaya, Selasa (6/11/2018) ini dihadiri tidak kurang dari 100 pendeta dan pengurus gereja se-Surabaya.

Mereka menyimak serius paparan program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha.

Oki mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia lalu menjelaskan manfaat masing-masing program tersebut. Dia juga menyebut bahwa ini program negara, yang tujuannya memberi perlindungan sosial pada masyarakat supaya tak jatuh miskin akibat kecelakaan kerja, msampaieninggal dunia, dan di masa tua.

Oki juga menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi setiap pekerja, baik pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja upah (BPU).

Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat terjangkau, cuma Rp 16.800,- per bulan untuk program wajib JKK dan JKM. Dengan mengikuti 2 program ini, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan kisaran Rp 48 juta, plus bea pendidikan anak sebesar Rp 12 juta. Sedangkan bila peserta meninggal biasa, bukan karena kecelaan kerja, santunannya Rp 24 juta.

Oki berharap, seluruh pendeta maupun pengurus gereja se-Surabaya ini segera melindungi diri dengan daftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Cara daftarnya sangat mudah, cukup menyerahkan foto copy KTP dan nomor HP yang bisa dihubungi.

Oki mengingatkan, kecelakaan kerja bisa dialami siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Apalagi kematian, ini pasti terjadi, hanya saja tak ada yang tahu kapan saatnya.

Sependapat dengan Oki, Ketua BAMAG Surabaya, Pendeta Sudi Darma, menyatakan sangat setuju bila seluruh Pendeta dan pengurus gereja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ia yakin ini akan membuat lebih tenang.

Sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut ini, menurut Oki, juga menuai hasil. Selain tidak sedikit pendeta yang menghubungi pihaknya untuk bertanya lebih detail, ada beberapa gereja yang telah mendaftarkan para pengurusnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *