Ketua Banggar DPR Tekankan Perlu Reformasi Struktural Dalam RAPBN 2022

  • Whatsapp

JAKARTA Beritalima.com– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menekankan pentingnya reformasi struktural dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022.

Soalnya, ungkap wakil rakyat dari Dapil XI Provinsi Jawa Timur tersebut dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Menjaga RUU APBN 2022 untuk Kepentingan Rakyat’ di Media Center MPR/DPR/DPD Gedung Nusantara III Komplek Parleemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/8), pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia saat ini sudah menimbulkan ketidakpastian dalam segala lini kehidupan.

“Selain bicara soal konsolidasi fiskal, memang di reformasi struktural ini banyak masalah. Mudah-mudahan lah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan bisa mengurai ini. Peningkatan SDM pada sektor pendidikan juga akan bisa mengurai. Semua titik bakal diurai,  supaya keinginan kita bersama, dalam setiap tema APBN itu bisa tercapai.” lanjutnya.

Untuk diketahui, tema kebijakan fiskal tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Untuk mewujudkan reformasi struktural ini, Pemerintah perlu berbenah, terutama dalam penanganan Covid-19.

Misalnya, kata pria kelahiran Sumenep, Madura, 22 Oktober 1962 itu, reformasi dalam bidang kesehatan. Selain target vaksinasi dan tes Covid-19, Said melihat pemerintah harus meningkatkan fasilitas kesehatan.

“Diakui atau tidak, ada kesenjangan antara fasilitas kesehatan yang ada di desa dan kota. Kami selalu berteriak kepada pemerintah, ayok dimulai, ada gap. Fasilitas kesehatan kota dan desa berbeeda, demikian pula Jawa dan luar Jawa. Ini sampai kapan akan dibiarkan. Justru di kala pendemi ini mari fondasinya diperkuat,” ucap Said.

Di sisi lain, Said menyoroti data penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan subsidi listrik. Pasalnya, menurut Said subsidi yang diberikan pemerintah selama ini tak tepat sasaran.

“Data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) itu menunjukkan 40 persen dari masyarakat yang berhak menerima subsidi hanya menikmati 26 persen, sisanya dinikmati orang kaya. LPG  lebih rendah lagi hanya 22 persen, sisanya orang kaya yang menikmati itu,” demikian Said Abdullah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait