BANYUWANGI,Beritalima.com – Polemik kembali mencuat di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugiono hingga kini belum bersedia menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Sikap tersebut berpotensi menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Kepala Desa Benculuk, Muhdofir, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dana program ketahanan pangan nasional yang tidak cair sepenuhnya sesuai proposal yang diajukan desa.
Dalam proposal awal, anggaran program ketahanan pangan tercatat sebesar Rp275 juta. Namun, dana yang benar-benar dicairkan oleh pemerintah hanya Rp200 juta yang langsung ditransfer ke Bumdes. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp75 juta yang tidak terealisasi.
Menurut Muhdofir, selisih dana tersebut justru dipersoalkan oleh Ketua BPD yang menduga adanya penyelewengan oleh pihak pemerintah desa.
“Padahal dana itu memang tidak cair dari pusat. Kalau memang ada yang salah, tentu nanti akan diaudit oleh inspektorat,” kata Muhdofir saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan, dirinya sempat diminta membuat surat pernyataan terkait tidak cairnya dana ketahanan pangan sebesar Rp75 juta tersebut. Namun Muhdofir menilai permintaan itu tidak tepat karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa.
“BPD yang lain sudah menandatangani APBDes. Hanya ketua BPD saja yang tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Muhdofir menegaskan, jika dokumen APBDes tidak segera ditandatangani, maka sejumlah program desa yang telah direncanakan berpotensi terhambat. Pasalnya, APBDes merupakan dasar hukum bagi pemerintah desa untuk menjalankan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa.
“Kalau BPD tidak menandatangani, program-program desa ke masyarakat bisa terhambat. Karena APBDes itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran,” jelasnya.
Secara regulasi, APBDes harus dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Tanpa persetujuan tersebut, proses administrasi penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat terganggu, termasuk penyaluran dana desa serta program pembangunan yang bersumber dari anggaran tersebut.
Selain persoalan dana ketahanan pangan, Muhdofir juga menyinggung proyek pembangunan dam irigasi pertanian yang dianggarkan sekitar Rp29 juta. Namun dana yang cair hanya sekitar Rp10 juta.
Untuk menghindari kesalahan administrasi karena tahun anggaran telah berganti dari 2025 ke 2026, pemerintah desa memutuskan mengembalikan dana tersebut.
“Kami kembalikan karena takut salah administrasi. Apalagi sekarang sudah masuk tahun 2026,” kata Muhdofir.
Muhdofir mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada BPD terkait persoalan tersebut. Namun hingga hampir dua pekan berlalu, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Ketua BPD Benculuk Sugiono belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat telepon genggam hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tingkat desa. Jika polemik tidak segera menemukan titik temu, sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Benculuk berpotensi mengalami keterlambatan pelaksanaan.(Rony//B5)







