Pamekasan,Beritalima.com- Sejumlah Mahasiswa STAIN Pamekasan yang tergabung Dalam Himpunan Mahasiswa Islam( HMI) melakukan aksi protes di kantor Cabang HMI Pamekasan.Jl Perumahan Graha Kencana Talanakan Pamekasan Madura Jawa TimSenin 17/4/2017
Aksi protes tersebut menuntut agar ketua Cabang HMI Pamekasan mundur dari Jabatannya karna di nilai kurang Mampu melaksanakan dan mengemban tugas sebagai pemimpin yang sudah di Pikulnya. Dan di antara beberapa tuntutannya yang sudah di beritakan sebelumnya oleh Beritalima.com.
Lebih lanjut Ibas orator aksi mendesak agar pemekaran dilakukan secepat mungkin dan Pengurus yang tidak mengikuti LK II harus di berhentikan kepengurusan,” Desaknya.
“,kemudian di dalam penyampaian aspirasinya para aksi mempertanyakan Surat Peringatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Bagi yang merangkap jabatan, untuk segera di berhentikan. Ketua Cabang Harus mundur. dan Surat Pemekaran harus dikeluarkan selama 2×24 jam, terhitung sejak sekarang.” tegasnya.
Pada aksi kali ini yang tadinya ketua Cabang HMI Chairul Umam tidak berada di tempat ( Kantor Cabang HMI) di karnakan ada acara di luar Kota, dan setelah di Konfirmasi lewat via soluler pada waktu 03 :29 Wib sore hari ketua Cabang HMI Chairul Umam angkat bicara dan menyampaikan banyak Hal terkait Aksi tersebut.
Begini tanggapan Chairul Umam Ketua Cabang HMI Pamekasan pada Waktu di Konfirmasi oleh Reporter Beritalima.com, lewat Via Whatsaap mengatakan,” kami menyayangkan aksi yang dilakukan kader HMI Cabang Pamekasan komisariat STAIN Pamekasan, dikarenakan kegiatan tersebut dapat mencoreng citra Organisasi. dan hal tersebut adalah tindakan inkonsitusional. sebagai kader HMI wajib hukumnya untuk selalu tunduk dan patuh terhadap AD/ART HMI, pedoman pokok HMI beserta ketentuan Organisasi lainnya,” ujarnya.
Terkait pemekaran komisariat, Komisariat. STAIN pengurus HMI Cabang Pamekasan sudah membentuk pansus untuk mempersiapkan segala proses pemekaran komisariat STAIN. sederhananya kami pengurus Cabang dalam posisi menunggu rekomendasi dari pansus layak tidaknya Komisariat STAIN di mekarkan,” lanjutnya.
Chairul Umam menambahkan,” pansuspun bekerja dan membuat beberapa keputusan terkait syarat pemekaran Komisariat STAIN, namun dari beberapa keputusan yang pansus buat tidak ada satupun yang dilaksanakan komisariat STAIN,” imbuhnya.
,” Sederhananya tidak ada sama sekali Dokumen persyaratan pemekaran komisariat yang masuk ke pansus, sehingga pansuspun tidak bisa menindaklanjuti proses pemekaran tersebut sebagaimana tugasnya yaitu mengkaji dan memverifikasi secara administratif dan faktual seluruh persyaratan pemekaran Komisariat STAIN,”
,” Sebagai orang yang hidup di Organisasi, mekanisme Organisasi harus tetap dijalankan, bukan kemudian meminta pemekaran komisariat tanpa syarat, karna hal itu tidak dibenarkan dalam konstitusi HMI,” tegasnya
,” Harapan kami kedepan kejadian ini tdak terjadi lagi, dan saya tidak menemui adik- adik bukan karena menghindar, tapi karena ada tugas organisasi lainya yang sifatnya juga penting,” tutupnya.
Reporter : andy.k