Ketua Dewan Dukung Penerapan Good Governance and Clean Government di Pemdes 

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi

Kabupaten Malang, beritalima.com | Penata kelolaan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) GGCG, dalam seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah, baik pemerintah desa maupun daerah, dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.

“Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien. Untuk itu perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Darmadi Ketua DPRD Kabupaten Malang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Penerapan kebijakan pemerintahan yang baik di Indonesia didasarkan pada Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dalam penjelasannya Darmadi menyampaikan bahwa tujuan Good Governance di antaranya adalah terciptanya birokrasi yang bersih, bekerja secara efisien, terbangunnya birokrasi yang bekerja dengan transparan, akuntabel dan melayani masyarakat.

“Kunci keberhasilan Good Governance, setidaknya diperlukan 4 hal. Pertama, Keadilan sosial dalam artian bisa dirasakan semua pihak. Kedua, Modernisasi Birokrasi, yang diartikan sebagai peralihan sistem birokrasi yang manual menjadi digital sebagai bentuk semangat untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi informasi maupun layanan,” tegas Politisi PDIP.

Dan yang ketiga, lanjutnya, bahwa pemerintahan yang kuat, yang dimaknai sebagai pemerintah yang dapat melahirkan kebijakan yang tangguh dan menguntungkan semua pihak utamanya kaum rakyat kecil. Keempat, Pemerintahan yang akuntabel, yakni bisa bertanggung jawab penuh atas tanggung jawab atau kewajiban yang diberikan kepada mereka.

“Misalnya kewajiban untuk melayani rakyat, maka harus maksimal dan dibuat efektif, efisien, sekaligus transparan” imbuhnya.

Adapun Pilar dalam pelaksanaan Good Governance, Darmadi menyebutkan bahwa terdapat 3 Pilar utama. Pertama, Pemerintah, sebagai lembaga eksekutif dari Pusat sampai ke Desa yang dapat mengatur dinamika politik dan menjalankan hukum sehingga tercipta kondusifitas pemerintahan dan bernegara. Pilar kedua adalah Masyarakat yang harus mampu aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, berdemokrasi serta lainnya. Pilar ketiga, Swasta, yang berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan perputaran perekonomian yang lebih luas.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik bisa tercapai bila dalam penerapan jika ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan bersinergi,” pungkasnya. [Shen/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait