“Akhir tahun menjadi waktu yang tepat untuk mereview kembali perjalanan penyelenggaraan jaminan sosial selama setahun ini guna mempelajari kekurangan dan memperbaikinya di masa datang”, demikian hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Sigit Priohutomo, MPH saat membuka acara ‘Kaleidoskop Penyelenggaan Jaminan Sosial Tahun 2017’, Kamis (28/12/2017) di Hotel Aryaduta.
Hadir pada kesempatan itu adalah anggota DJSN, diantaranya adalah Soeprayitno dari unsur Pemberi Kerja; Usman Sumantri dari unsur Pemerintah, Asih Eka Putri dari unsur Ahli, Zainal Abidin dari unsur ahli, Subiyanto dari unsur pekerja, dan Prof. Dr. Hasbulkah Thabrany Konsultan Full Time DJSN.
Dalam sambutannya, Sigit menyatakan bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial dari berbagai kenyataan masih memerlukan perhatian. Salah satunya adalah jumlah penduduk yang besar, sensus penduduk tahun 2010, estimasi jumlah penduduk tahun 2017 sebanyak 261.890.900 orang. Kondisi ini menurutnya terus berkembang dengan tingkat pertumbuhan penduduk setiap tahunnya sebesar 3 – 4 juta jiwa. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa belum semua penduduk masuk dalam register NIK.
Lanjutnya, jumlah penduduk yang besar ini dibarengi dengan distribusi penduduk yang tidak merata di 5000 pulau, 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 6.652 Kecamatan dan 77.012 Desa/Kelurahan. Luasnya wilayah dan kepadatan penduduk yang berbeda-beda menimbulkan permasalahan tersendiri terkait penyediaan fasilitas kesehatan dan akses bagi penduduk.
Masih diungkapkan Sigit, karakteristik penduduk Indonesia yang menunjukkan kecenderungan proporsi penduduk lanjut usia memberikan kontribusi permasalahan pendanaan jaminan kesehatan. Dan tingginya angka pengangguran, rawan PHK bagi pekerja yang bekerja di sektor usaha kecil dan mikro.
“Besarnya jumlah pekerja informal mencapai 72,9 juta. Dan terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah dalam alokasi anggaran bagi penyelenggaraan jaminan sosial khususnya PBI JKN,” tandasnya.
Lebih jauh ia mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 terdapat empat arah kebijakan yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu perluasan kepesertaan, integrasi dan sinkronisasi dengan program lain, peningkatan layanan dan manfaat, dan peningkatan kapasitas institusi dan manajemen.
Namun berkenaan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial tahun 2017 ini sesuai fungsi dan kewenangan DJSN, dia pun melaporkan terbitnya Peraturan DJSN No.1/2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Yang kemudian melalui proses pembahasan dan penelaahan, kemudian menetapkan hasil penilaian KPI BPJS Kesehatan tahun 2014 – 2016 dengan nilai sehat dan hasil penilaian KPI BPJS Ketenagakerjaan tahun 2014 – 2016 dengan nilai sehat.
Dengan demikian dikatakan Ketua DJSN terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah berlangsung selama empat tahun, Ketua DJSN menyampaikan hal – hal berikut, pertama keberlangsungan finansial; kedua, kepuasan peserta; dan yang ketiga yang ingin disampaikan Sigit adalah terkait pencapaian Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional. dedy mulyadi