Ketua DPD RI Dukung Polri Awasi Dana Desa Untuk Penanganan Covid

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Polda Sumatera Barat yang menginstruksikan jajarannya mengawasi pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19.

Menurut Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu, pengawasan harus dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan. “Alokasi dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Karena itu, pengawasan penggunaannya perlu agar tepat sasaran sehingga manfaat dan kontribusinya dalam menekan pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat benar-benar dirasakan,” kata LaNyalla, pekan ini.

Dia berharap semua Kepolisian Daerah meniru langkah Sumbar. Hanya saja, ia meminta pengawasan ketat itu tak sampai menimbulkan kegaduhan dan miskomunikasi. “Tujuannya kan baik. Saya harap ada kerjasama harmonis melalui keterlibatan untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam penanganan Covid-19. Jadi, aparat desa tidak perlu takut diawasi, dan sebaiknya memberi arahan dengan benar,” ujar dia.

LaNyalla juga meminta Keepala Desa tetap fokus pada penanganan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar warga diselamatkan dari potensi terpapar virus karena klaster hajatan di dua desa Jawa Timur harus harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Adanya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat perekonomian belum sepenuhnya pulih. Gunakan dana desa secara tepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutur dia.

Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No: 2/2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 1/2021.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2015-2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan aparatur desa mencapai Rp 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara 2020, setelah praktek korupsi yang dilakukan klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah Rp 115 miliar. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait