JAKARTA, Beritalima.com– Perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 1442 Hijriah mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut dia, masalah ini harus diselesaikan lewat musyawarah. Masalah ini berawal saat Indomaret mempolisikan karyawan yang menuntut THR 100 persen. Namun, tuntutan ini tidak dipenuhi. Karena kecewa, karyawan ini spontan merusak gypsum kantor 20-25 cm dan membuatnya dipidana.
Menurut LaNyalla, langkah PT Indomarco mempolisikan karyawan hingga ke meja hijau tidak bijak. Perusakan gypsum harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan.
“Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau,” LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (19/5).
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini menilai masalah itu berdampak jauh. Bahkan, kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret.
“Untuk itu, saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dengan melibatkan mediator dari Disnaker untuk mencapai titik temu permasalahan,” kata LaNyalla.
Dia berharap persoalan ini diselesaikan tanpa melibatkan masalah hukum.
“Utamakan kekeluargaan. Lakukanlah dialog pihak perusahaan dengan karyawan sehingga tidak perlu sampai harus lapor melapor ke kepolisian.”
LaNyalla juga meminta Kemenaker ikut memantau persoalan terkait masalah THR antara perusahaan dan pekerjanya. Ia juga akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengawal kasus ini. (akhir)