JAKARTA, Beritalima.com– Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu telah menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat.
Sebagian dari mereka khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung masyarakat. Sebab, selama ini wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Sejahtera (DPP PKS), Dr Hj Anis Byarwati angkat bicara terkait isu yang tengah hangat ini. Anis menilai, kekhawatiran masyarakat beralasan karena Pemerintah mengeluarkan GNWU pada saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian berada pada titik terendah.
“Wajar sebagian masyarakat menilai Pemerintah memerlukan sumber dana untuk membiayai pembangunan. Walau Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan klarifikasi dana yang terkumpul tak masuk kedalam kas negara. Dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan yang mengurus wakaf atau nazir,” kata Anis di Jakarta, Rabu (3/2).
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, GNWU diinisiasi BWI bersama Pemerintah berniat dan semangat yang baik yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air. Tetapi peluncuran GNWU itu terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim ditengah masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri, keberadaan BWI belum didukung penuh Pemerintah.”
Anis pun memberikan beberapa catatan terkait dengan program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, Pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 Mei 2002, dimana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam Fatwa itu.
Satu, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal yang dibolehkan secara syar’iy. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Catatan kedua yang disampaikan Anis, Pemerintah harus memperkuat keberadaan BWI selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM. Selama ini, keberadaan BWI belum mendapat perhatian yang maksimal dari Pemerintah.
“Kedepan, keberadaan BWI strategis dalam mengembangkan manajemen GNWU, agar potensi yang terdapat dalam GNWU bisa dioptimalkan. Sehingga peruntukannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata dia.
Catatan ketiga, Pemerintah dan BWI harus mempersiapkan lembaga nazir, agar kapasitas dan kapabilitas nazir bisa terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. “Selama ini keberadaan nazir belum mendapat perhatian serius. Kedepan, peningkatan kualitas dan kuantitas nazir harus prioritas utama dalam memperbaiki manajemen pengelolaan wakaf uang.”
Keempat, Pemerintah dan BWI bersama-sama harus mengintensifkan sosialisasi GNWU keseluruh masyarakat. Literasi wakaf secara umum masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang.
“Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” jelas Anis.
Selain itu, Pemerintah perlu pendekatan yang persuasif dan dialogis dengan ormas Islam dan partai politik Islam, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap Umat Islam. Pendekatan untuk menghindari kecurigaan, kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat Pemerintah.
Ke depan, Pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya Ummat Islam.
GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI 2012. Karena itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum. (akhir)