Ketua DPR Aceh Buka  Rapat Paripurna Istimewa PAW

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Pengganti Antar Waktu (PAW) pada hari Rabu, 20 September 2017, pukul 14.00 WIB di Gedung Utama DPR Aceh.

Rapat yang dipimpin Ketua DPR Aceh, H. Muharuddin, S.SosI dan didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, T. Irwan Djohan, ST,  Rapat  Itu   juga Turut hadir  dan Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, dan disaksikan oleh ratusan Masyarakat Aceh yang memadati gedung pari purna DPR Aceh.

Sekretaris DPR Aceh, H. A. Hamid Zein, SH, M.Hum membacakan Surat-Surat Keputusan  Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Anggota DPR Aceh dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh.

Memasuki prosesi Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh  Pengganti Antar Waktu, H. Muslim M. Daud, Lc  dan S. Dahlawi Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh masa jabatan Tahun 2014-2019, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-7620 dan Nomor 161.11-7622 Tahun 2017 Tanggal 28 Agustus 2017 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh.

Menurut Ketua DPR Aceh H. Muharuddin, S.SosI,  H. Muslim M. Daud, Lc (Licence) diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggantikan  Makhyaruddin Yusuf, dan Said Dahlawi diusulkan oleh Partai Golongan Karya (GOLKAR) untuk menggantikan Hj. Fauziah HM. Daud, S.Pd,  yang telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPR Aceh.

Dia menambahkan, Said Dahlawi dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Fauziah HM. Daud, yang dilantik pada tahun 2014 lalu. Untuk seterusnya Dahlawi akan menjadi anggota dewan hingga tahun 2019.

Selanjutnya yang diganti adalah Mahyaruddin Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mahyar diganti antar waktu oleh H. Muslim M. Daud LC yang juga akan menjadi anggota dewan hingga tahun 2019 nanti.

Mahyaruddin dan Muslim Daud berasal dari daerah pemilihan 7 yaitu Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Sementara Fauziah M. Daud yang digantikan Said Dahlawi berasal dari Dapil 3 daerah pemilihan Bireuen.

Seusai dilantik oleh Ketua DPR Aceh, Muharuddin, keduanya dipersilakan untuk menempati kursi dewan. Kepada keduanya, Muharuddin berpesan untuk bisa berperan aktif dalam sidang dewan. “Selamat bekerja dan semoga aktif dalam setiap kegiatan dewan,” katanya.

Selanjutnya semua peserata Rapat Paripurna dan Wakil gubernur Aceh tak lupa memberi ucapan selamat kepada keduanya. Wagub berharap para anggota dewan yang dilantik bisa bekerja untuk meneruskan aspirasi masyarakat Aceh khususnya dari dapil pemilihan yang bersangkutan.,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *