ACEH,Beritalima-Pimpinan Komisi VI DPR Aceh Sulaiman Ali bersama Para Anggota Komisi VI DPR Aceh dan Tenaga ahli selaku penyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika telah selesaikan di bahas dan draft Penanaman Modal di Ruang kerja Ketua DPR Aceh Kamis,13-12- 2018.
“Rancangan Qanun ini selesai disempurnakan setelah diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Utama DPRA pada hari Selasa, 06 November 2018 lalu.
Pengertian Rehabilitasi Narkotika adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan untuk Pencandu Narkotika, tindakan Rehabilitasi terhadap korban dari Penyumbatan Narkotika untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain untuk memulihkan, Rehabilitasi juga sebagai perawatan dan perawatan bagi para pecandu Narkotika, agar para pecandu dapat pulih dari kecanduannya terhadap Narkotika, Rehabilitasi yang dilakukan dapat dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Maksud dari Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyamaan Narkotika adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyamaan Narkotika, yang mengamanahkan Gubernur melakukan fasilitasi Pencegahan Penyamaan Narkotika di provinsi dan kabupaten / kota di wilayahnya, pelaksanaan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat yang terkait dengan Pencegahan dan Penyamaan Narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik. Maka dengan ini lembaga terkait perlu landasan hukum untuk menyelidiki Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013.
Tim penyusun Rancang Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyempurnaan Narkotika merupakan keputusan pembahasan Rancang Qanun bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli.Dan diharapkan setelah penyerahan dari Ketua DPR Aceh untuk mewujudkan langkah-langkah selanjutnya dalam agenda pembahasan dalam Sidang Paripurna untuk di sah kan menjadi Qanun Aceh, sebut Sulaiman Ketua Komisi VI DPR Aceh.
Dari Rancang Qanun ini diharapkan akan muncul antisipasi dini terhadap pencegahan, penanganan, peningkatan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyamaan Narkotika. Dan tak luput juga melakukan kemitraan dalam rangka Pencegahan Penyiaran Narkotika dengan Organisasi Kemasyarakatan, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan,””(A79)