JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendukung keinginan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) agar keberadaan mereka dinaungi dalam sebuah undang-undang.
Soalnya, ungkap politisi senior Partai Golkar ini, aktifitas Mappi memiliki hubungan dengan kegiatan sektor ekonomi dan keuangan, seperti untuk kepentingan pasar modal, perbankan, infrastruktur pertanahan ataupun perpajakan.
Dikatakan, tidak banyak organisasi profesi yang menginginkan diwadahi dalam sebuah undang-undang. Biasanya justru negaralah yang berinisiatif mengatur sebuah organisasi profesi.
“Keinginan Mappi agar ada UU bagi profesi penilai menandakan organisasi ini sadar hukum,” ungkap Ketua DPR RI saat menerima Dewan Pengurus Nasional Mappi di ruang kerja Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Dewan Pengurus Nasional MAPPI yang hadir antara lain Ir. Okky Danuza (Ketua Umum), M A Muttaqin (Wakil Ketua Umum I), Budi Prasodjo (Wakil Ketua Umum II) dan Aditya Iskandar D (Sekretaris Jenderal). Bambang didampingi Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI.
Politisi senior Partai Golkar itu memandang, adanya UU terkait profesi penilai nanti, negara mempunyai kewenangan mengatur praktik profesi penilai secara komprehensif, konsisten dan sistemik.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi profesi penilai dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari adanya praktik persekongkolan antara profesi penilai dengan bank maupun pemesan.
“Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Malaysia sudah punya UU Profesi Penilai. Di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dibanding negara lain, jumlah profesi penilai dengan jumlah penduduk di Indonesia rasionya masih sangat kecil, 1 banding 435. Malaysia 1 banding 42, Singapura 1 banding 10, dan Korea 1 banding 17,” terang Bamsoet.
Dalam pertemuan itu, Aditya menjelaskan, setidaknya ada tiga sasaran utama lahirnya UU Profesi Penilai. Pertama, untuk mewujudkan profesi penilai yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, ada kepastian hukum, keadilan sosial, kesejahteraan umum serta perlindungan hak masyarakat dan negara secara seimbang. Ketiga, adanya kepastian nilai dalam praktik penilaian bila didasarkan dengan adanya UU Penilai.
DPR RI melalui Badan Legislasi maupun komisi terkait lainnya akan mempelajari secara mendalam mengenai usulan UU profesi penilai tersebut.
“Fokus kita dalam membuat sebuah undang-undang harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)