BONDOWOSO, beritalima.com – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir memastikan bahwa penyempurnaan KUA-PPAS yang dikembalikan ke Pemerintah Daerah tak akan terganggu.
Sekalipun, per tanggal 27 Agustus 2020 Syaifullah dibebaskan sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.
“Terkait dengan KUA-PPAS tidak akan terganggu,”katanya dikonfirmasi awak media Kamis (28/8/2020).
Terlebih, kata Ahmad Dhafir, tim anggaran sendiri bukan hanya satu orang. Ada Kepala Bappeda, DPPKA, ada yang lainnya juga.
” Tentang pengendali organisasi di Pemerintahan ini, Sekda kebetulan kosong karena dinonaktifkan tentu tidak boleh ada kekosongan. Mudah-mudahan segera ditunjuk Plh. Tetapi tim anggaran sendiri kan bukan hanya satu orang, ada Kepala Bappeda, DPPKA, dan sebagainya. Tapi, tetap berjalan seperti biasa, tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan,”urainya.
Menurut Politisi PKB ini, Bupati Salwa Arifin sendiri telah berkirim surat pada DPRD untuk merevisi dan akan disesuaikan dengan Permendagri nomer 90 tahun 2019. Kemudian, olehnya ditindak lanjuti dengan berkirim surat ke seluruh Ketua Komisi agar untuk sementara menghentikan pembahasan KUA-PPAS.
“Tetapi waktunya kan masih panjang. APBD itu nanti ditetapkan pada 30 November 2020. Maksimal pembahasan 1 bulan, maka sebelum pembahasan APBD masih panjang waktunya untuk membahas KUA-PPAS, dan hari ini sedang revisi,”imbuh Ketua DPRD Ahmad Dhafir.
Di saat bersamaan juga, katanya, DPRD siap. Karena akhir 2019 kemarin Bupati sudah kirim surat ke DPRD menyampaikan bahwa 2020 akan mengusulkan beberapa Perda, yang bahkan telah disetujui oleh Bapemperda pada akhir 2019.
“Bahwa di akhir 2019 Bapemperda sudah melakukan pembahasan beberapa rencana Raperda yang akan diusulkan oleh Bupati, yang akan dibahas tahun 2020. Di dalamnya juga ada kelembagaan. Artinya berjalan smooth, berjalan lancar. Jadi tidak akan terganggu pemerintahan ini,”pungkasnya.
Untuk informasi, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat membenarkan bahwa telah menerima surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembebasan sementara Sekda Bondowoso, Syaifullah SE.,MSi .
” Ini perintah dari Bu Gubernur kepada kita untuk menonaktifkan,” jelasnya pada Kamis (27/8/2020).
Pembebasan ini, kata Wabup Irwan, bukan karena masalah hukum yang dijalani Syaifullah sebagai terdakwa. Melainkan karena diduga pelanggaran kode etik.
Sebelum itu diberitakan, DPRD Bondowoso mengembalikan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan ke Pemerintah Daerah.
Alasannya, KUA-PPAS yang diajukan eksekutif sebagai acuan APBD 2021 telah keluar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD).
Yakni, KUA-PPAS yang disodorkan masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama, tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019. Seharusnya, Berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 harus dilakukan perubahan kelembagaan. (*/Rois)