GRESIK,beritalima.com-Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik sekali pakai di Kantor Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Ecoton Desa Wringinanom, Kamis (16/12/2021).
Dalam sosialisasi itu, Dia mendorong kepala Desa di wilayah kecamatan Driyorejo dan Wringinom, untuk lebih intensif dalam mengelola sampah. Sebab tidak, maka akan jadi problem di Masyarakat.
Dia meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengalokasikan anggaran dalam menangani problem sampah agar bisa melindungi kesehatan masyarakat,”ujarnya. dihadapan kepala desa dari Kecamatan Wringinanom dan kecamatan Driyorejo.
Sementara itu, Ketua Ecoton, Prigi Arisandi, mendukung Pemkab Gresik untuk mengimplementasikan Perda tersebut. Karena sangat penting untuk kesehatan lingkungan ekologi alam.
“Ecoton mendukung pemkab untuk implementasi Perda 3/2001 mendorong upaya-upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, sachet dan botol air minum sekali pakai karena selama ini sampah plastik sekali pakai sulit untuk didaur ulang dan diolah,” Urainya.
Prigi juga mengingatkan agar budaya membakar sampah tidak lagi dilakukan, karena akan membahayakan bagi lingkungan Masyarakat karena asap yang ditimbulkan mengandung zat kimia beracun yang bisa membahayakan kesehatan bagi yang menghirupnya.
“Kami juga mengingatkan bahaya membakar sampah plastik yang selama ini banyak dipraktiikkan di desa-desa di Kecamatan Driyorejo. Warga Rresik harus mau memilah sampahnya,”pungkasnya. (Moh Khoiron)