Ketua DPRD Gresik Lantik Husnul Aqib Jadi Anggota DPRD Gresik Gantikan Almarhumah Wafiroh Ma’sum

  • Whatsapp
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir saat melantik Husnul Aqib menjadi Anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019-2024.

GRESIK,beritakima.com-Husnul Aqib resmi menjadi anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024 setelah dilantik oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir di ruang paripurna pada Rabu, (14/12/2022).

Husnul Aqib memperoleh Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan posisi Anggota Fraksi PKB, Almarhumah Wafiroh Ma’sum, yang meninggal dunia pada 16 September 2022.

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan Husnul Aqib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma’sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Juga menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).

Hal itu mengacu tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019.

“Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Nur Saidah kepada wartawan.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Almarhumah Wafiroh Ma’sum atas dediksasi dan bantuannya dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Gresik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wafiroh atas jasa-jasanya selama bertugas di DPRD Gresik,” tegasnya.

Husnul Aqib adalah Politikus PKB Gresik. Ia maju pada pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kecamatan Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng.

Hasil Pileg 2024, ia menempati raihan suara tertinggi ke-2 setelah Wafiroh Ma’sum di antara caleg PKB yang maju di dapil VI.(Moh Khoiron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait