JAILOLO, beritalima.com – Ketua DPRD Halmahera Barat (Halbar) dinilai gagal paham atas penempatan Badan Anggaran yang berpatokan dengan tata tertip (tatip) selam 5 (lima) tahun, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang penempatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Terbukti, saat usulan Fraksi Golkar atas kesalahan tata tertip karena bertentangan dengan PP tersebut, saat dalam paripurna pemilihan Badan Kehormatan (BK), berakhir dengan tetap mempertahankan Tatip yang bertentangan dengan Undang – undang lebih tinggi. Yang dihelat Rabu (15/3/2017).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Halbar Julinche D Baura, di dampingi oleh wakil ketua Nicodemus H Davit, menanggapi usulan fraksi golkar atas perubahan tata tertib, yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tertinggi itu dengan melakukan voting . Namun voting tersebut, saat hendak dilakukan, fraksi Golkar dan Gerindra wolk out karena menilai voting bukan solusi untuk melahirkan suatu aturan.
Anggota Faksi Golkar DPRD Halbar, Samad Hi Moid kepada wartawan, usai paripurna, mengatakan, Tata Tertib yang disahkan oleh DPRD pasal 56 ayat 9 tentang masa keanggotaan badan anggaran bersifat tetap 5 tahun dalam satu priode. Maka jelas Tatip itu sangat bertentangan dengan PP nomor 16 tahun 2010 pasal 54 ayat 6, yang menyebut penempatan anggota DPRD dalam badan anggaran dan ke alat lengkapan lainnya dilakukan atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Menurutnya, pengakuan tim penyusun tata Tertib DPRD, sebelumnya, bahwa penetapan tata tertib pasal 56 ayat 9 hanya terjadi kesalahan penulisan sehingga ditulis masa keanggotaan Badan Anggaran selama 5 tahun. Dengan begitu, DPRD cukup dengan melakukan perbaikan untuk penyesuaian agar tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi bukan voting untuk memakai tata tertib itu meski sekalipun bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi.
Hal serupa juga disampaikan wakil ketua DPRD Halbar Nicodemus H Davit, mengaku voting yang dilakukan tidak bisa diterima oleh fraksi lain. Maka pasal tentang Tatip tersebut, dilakukan konsultasi kemendagri. Untuk itu, hasil voting yang dilakukan belakangan dinilai belum sah secara hukum.
Tata tertib DPR itu, lanjut Nico, secara jelas gugur dalam hukum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. (ssd)