Jombang | beritalima.com – Aktivis Jombang yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang pimpinan Wibisono (72 th) kembali desak pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, Senin (6/11/2023) belum lama ini di depan pintu gerbang. Alhasil ditemui Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kadisdagrin, Kakesbangpol, dan aparat Polri.
Sayangnya Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi dalam menanggapi tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang turut mengharapkan agar Ruko Simpang Tiga di bilangan Mojongapit segera ditutup 20 November 2023 nanti. Namun orasi yang ditanggapi Mas’ud Zuremi tidak menyebutkan siapa yang berhak menutup RST itu.
Sampai berita diturunkan, Mas’ud Zuremi tidak bisa menjelaskan mengenai klausula hukum apakah bisa ditutup tanpa harus ada putusan dari pengadilan. Gayung bersambut ditanggapi Agus Purnomo, M.Si Sekdakab Jombang Jombang usai Sidang Paripurna, Kamis (9/11/2023) mengenai Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2023.
Kendati tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Agus Purnomo mengenai siapa yang berhak menutup RST tanpa putusan pengadilan sebagai hukum poaitif. Namun ditegaskan Agus, proses hukum yang dilaksanakan Kejari sudah berjalan. “Apapun nanti yang menjadi keputusan Kejaksaan Negeri Jombang sama sama mari kita hormati,” tegasnya.
Sebelumnya norma hukum yang dilontarkan Wibisono saat orasi menyatakan bahwa PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, bahkan di Pasal 36 Ayat 2 menyebutkan hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak pengelolaan.
“Berarti aset adalah sah milik Pemkab Jombang,” ujar Wibi.
Ironis putusan Pengadilan PN Jombang yang menolak gugatan penghuni Ruko Simpang Tiga melalui LSM LPK Kediri, sayangnya tidak dijelaskan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang tersebut apakah punya kekuatan hukum untuk menutup Ruko Simpang Tiga itu..
Jurnalis : Dedy Mulyadi