MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Pendapatan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, dalam rapat paripurna, Jumat 21 Juni 2019.
Jawaban yang disampaikan diantaranya hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengenai hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PKB, atas temuan BPK terhadap pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2018, dijelaskan bahwa temuan meliputi kepatuhan terhadap perundang-undangan dan sistem pengendalian.
“Terhadap temuan yang menimbulkan kelebihan pembayaran, telah ditindaklanjuti dengan menyetor ke kas daerah sebesar 94,74 persen. Sisanya 5,6 persen paling lambat 20 Juli 2019,” kata Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.
Sedangkan temuan yang bersifat administratif, lanjutnya, telah tindaklanjuti melalui surat tanggal 31 Mei 2019 yang mengintruksikan atau memerintahkan kepada kepala OPD beserta jajaran bawahannya untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan dimadsud dipertegas dengan membuat surat pernyataan.
“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat,” terangnya.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD), tahun 2018, realisasinya sebesar Rp.219.041.431.266,00, yang mana realisasi tersebut lebih besar dari perencanaan.
Realisasi tersebut diperoleh dari pajak daerah dari target Rp.58.664.987.900,00 tercapai sebesar Rp.62.938.254.490,06 atau 107,28 persen.
“Sebagian besar berasal dari surplus penerimaan PBB sebesar Rp.3.448.886.752,62 dari PBB jalan tol dan adanya pelayanan obyek pajak baru juga berasal dari surplus penerimaan BPHTB sebesar Rp.579.477.627,00,” paparnya.
Sedangkan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dari target, sebesar Rp.5.612.249.260,80, tercapai sebesar Rp.5.769.704.455,70 atau 102,81 persen. Pendapatan ini sebagian besar dari surplus penerimaan PD PDAM sebesar Rp.157.081.076,05.
“Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp.115.050.268.650,00 tercapai sebesar Rp.119.515.275.320,03 atau 103,48 persen, sebagian besar dari surplus penerimaan pendapatan bunga deposito sebesar Rp.2.775.132.321,98 dan surplus penerimaan pendapatan BLUD sebesar Rp.1.446.583.328,00,” paparnya.
Sementara itu terkait jawaban bupati, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Suwandi, mengatakan, jika jawaban bupati disampaikan kepada anggota setelah rapat paripurna selesai.
“Bila dari anggota (DPRD) itu ada yang belum puas atas pertanyaannya yang telah dijawab oleh bupati, maka ada tindaklanjut. Yakni rapat dengar pendapat di masing-masing komisi dengan OPD mitra kerja,” terang H. Suwandi. (Adv/jay/dibyo).