PADANG,beritaLima — DPD partai Gerindra Sumbar belum proses kasus Ketua DPRD Padang Erisman, karena masih menunggu putusan pengadilan.Namun SK DPP Gerindra tentang penggantian Erisman dengan Elly Thrisyanti sebagai Plt Ketua DPRD, harus dipatuhi.
Sekretaris DPD partai Gerindra Sumbar Desrio Putra mengatakan, partai memang sengaja belum memberikan sikap untuk Erisman karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang proses hukum sudah selesai, dan sudah diketahui hasilnya maka partai melalui dewan majelis akan memberikan sikap dan tindakan.
Namun sesuai dengan SK DPP Gerindra, bahwa penganti Erisman sebagai Pelaksana tugas (Plt) itu adalah Elly Thrisyanti (sebelumnya ketua fraksi) dan Delma Putra naik menjadi ketua fraksi Gerindra di DPRD Padang. Dengan dikeluarkannya surat ini dari DPP, maka DPD meminta agar Erisman mematuhi dan menghormati keputusan yang ada.
“SK yang dikeluarkan itu, SK pengantian Erisman sebagai ketua DPRD bukan SK pemecatan jadi kami meminta pada yang bersangkutan agar menghormati putusan tersebut. Soal kasus Erisman, itu biarlah diproses dulu oleh pihak yang berwajib,” ujarnya, Kamis (20/4/2017).
Jika putusan pengadilan sudah ada, maka partai akan membawa permasalahan ini ke Majelis Dewan Partai. Disini akan dibahas, dan dikembangkan sejauhmana kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “Nanti akan dilihat dari putusan sidangnya, dan dari situlah partai akan memberikan sikap untuk Erisman,” ujarnya.
Terkait sanksi untuk Erisman, Desrio mengatakan, dipecat atau tidak kader Gerindra itu adalah menjadi hak dan kewenangan DPP. Artinya, berkasus atau tidak, jika DPP memutuskan untuk memecat, maka DPD partai tidak menjadi persoalan karena itu hak DPP.
Untuk surat pengantian Erisman, ia mengatakan DPD sudah mengirimkan ke Walikota Padang untuk ditindaklanjuti ke gubernur. “Dalam aturannya pimpinan kan mengajukan ke walikota, setelah itu walikota menyurati gubernur dan yang lebih mengetahui soal surat ini tentunya Pemko dan Biro Pemerintahan di Pemprov,” ujarnya.
(han/rin/rki)