TRENGGALEK, beritalima.com
Sekitar 40an orang massa pada hari Senin, 30 September 2019 gelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Aksi yang dimulai sekitar Pukul 10.35 WIB tersebut, mengambil tempat titik kumpul awal di Taman Agropark Jl. Nasional III Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek yang kemudian melakukan long march (berjalan kaki) menuju Gedung DPRD Jl. A. Yani No.02 Trenggalek.
Aksi unjuk rasa damai, diikuti dua Organisasi Massa diantaranya perwakilan dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) dengan penanggung jawab Trigus Dodik.
Adapun tuntutan dari peserta aksi diantaranya, Menolak RKUHP, Menolak UU KPK, Mendesak Presiden keluarkan Perpu pembatalan UU KPK, Usut tuntas kasus penembakan aktifis, Mengutuk tindakan Represif aparat terhadap peserta aksi, Menolak pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan Mendesak DPR membuka ruang dialog dalam mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam yang didampingi beberapa anggota dewan menyempatkan diri menemui para peserta aksi menyampaikan terimakasihnya kepada pihak-pihak yang telah mau menyampaikan aspirasi dan ‘uneg-uneg’ mereka.
“Terimakasih kepada rekan-rekan semuanya yang telah meluangkan waktu untuk berkumpul dan menyampaikan usul-sarannya, kami di DPRD akan selalu menerima apa yang menjadi keluh-kesah masyarakat,” ungkapnya.
Dibawah sengatan matahari, dengan membentangkan berbagai poster para demonstran meneriakan yel-yel tentang tuntutan mereka. Tak segan, Samsul Anam pun turun menyapa mereka di depan pagar gedung dewan. Samsul mengatakan, unjuk rasa itu dilindungi dan diperbolehkan oleh undang-undang namun pelaksanaannya harus damai, aman sehingga tidak mengganggu masyarakat lain yang mempunyai kepentingan.
“Penyampaian aspirasi itu dilindungi Undang-undang, akan tetapi penyampaiannya juga harus yang tertib jangan sampai mengganggu masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Kemudian, beberapa perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk ke Gedung DPRD guna bertemu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Trenggalek agar aspirasi mereka diterima oleh para wakil rakyat. Ketua DPRD pun berjanji akan menampung semua tuntutan mereka.
“DPRD hanyalah perwakilan masyarakat di tingkat daerah, karna itu tidak dapat memutuskan. Namun begitu, apapun aspirasi yang masuk akan di terima dan di kaji untuk kemudian di sampaikan ke pusat,” tandas Politisi PKB itu.
Ketua DPRD yang baru di lantik beberapa hari lalu itupun berharap, kedepan semuanya akan lebih baik lagi. Ditiap keputusan tidak ada yang sempurna, jika memang masyarakat merasa ada sesuatu yang tidak sesuai maka bisa saja melakukan evaluasi. Sebenarnya, tidak semua harus dengan demonstrasi bisa juga melalui jalan ‘judicial review’ (uji materi undang-undang). Namun begitu, dirinya tetap mengapresiasi karena selama pelaksanaan demontrasi kali ini dilakukan dengan damai dan tidak ada kericuhan.
“Sebenarnya ada beberapa saluran jika tidak puas dengan sebuah perundangan, salah satunya dengan ‘judicial review’.Tapi apapun itu, apresiasi tetap kami sampaikan kepada pihak pengamanan dan para peserta aksi yang telah menjaga semuanya. Kegiatan aman, tidak anarkhis dan menyampaikan tuntutannya dengan damai,” pungkasnya.
Adapun beberapa point yang menjadi tuntutan peserta aksi adalah, Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perpu pembatalan Revisi UU KPK tahun 2019 karena jelas menghambat agenda pemberantasan korupsi, dan semangat penguatan KPK sebagaimana janji politik Presiden, Mendesak Pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal pasal yg dianggap bermasalah, Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan penembakan aktifis dan menghukum seberat beratnya bagi pelaku penembakan serta yang memerintahkannya, Menolak segala bentuk upaya pembungkaman suara publik demi tegaknya semangat hidup dalam negara demokrasi, Mendesak parlemen untuk membuka ruang dialog dalam setiap pengambilan kebijakan dan atau peraturan daerah Kabupaten Trenggalek, Mendesak pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, Mengutuk persekongkolan kotor antara anggota DPRD dan pejabat pemerintah Trenggalek dalam pengelolaan keuangan publik yg merugikan rakyat. (her)