Bireuen,Beritalima – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Aceh ( DPW PWA) Drs H Suherman Amin sangat meyesalkan sikap oknum pejabat pendidikan TS yang disinyalir akibat gerah dengan pemberitaan di media massa meneror Abdullah Peudada (44) wartawan yang bertugas sebagai liputan di Bireuen.
“ Jika benar TS meneror wartawan terkait dengan pemberitaan di media massa, ini suatu sikap yang sangat tidak terpuji dan sangat-sangat kita sesalkan apalagi akibat gerah dengan pemberitaaan.” Ungkap Suherman Amin.
( Baca juga : ‘Gerah’ Dengan Pemberitaan Di Media, Pejabat Dinas Pendidikan Teror Wartawan) www.beritanya.info ) .
Menurut Suherman, bila menurutnya ada kejanggalan pemberitaan dan disebutkan tidak benar ia berhak untuk menggunakan hak jawabnya, walaupun nantinya wartawan juga mempunyai hak tolak sebagaimana termaktub dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers”.
Dijelaskan, sesuai UU 40/99 tentang pers ayat 11 jelas disebutkan, adanya hak Jawab seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya kenapa mesti adanya terror .
Sementara Pasal 4 Ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Menurut Suherman Amin, TS harus menyadari setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat Wartawan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana .
Suherman Amin berharap dalam kaitan tersebut hentikan tindakan terror yang menghambat wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan kepada pejabat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan supaya menggunakan hak jawabnya. *****