Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Apresiasi Putusan MK

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan Kepala Daerah dilantik tahun 2019 tetap mendapat kesempatan menjabat selama 5 tahun, dan keputusan tersebut diberlakukan terhadap kepala daerah, termasuk gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakil gubernur Emil Elistianto Dardak.

Menanggapi perihal tersebut, ketua fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Fauzan Fuadi menyatakan kegembiraannya, mengingat Kinerja pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dianggap sukses mengantarkan provinsi Jatim menjadi barometer provinsi lain.

Menurut bendahara DPW PKB Jatim ini, putusan tersebut akan memberi dampak positif bagi Khofifah Indar Parawansa, salah satunya menambah masa pengabdian.

“Ya mau tidak mau, suka tidak suka, harus tetap dilaksanakan, Momentum perpanjangan sampai 13 Februari 2024 bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari,” ujarnya.

Jubir Timprov Anies-Muhaimin (AMIN) Jatim ini menilai bahwa keputusan MK itu bagus juga untuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk exit (keluar) dari dilema.

“Bu Gubernur punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” terang Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Artinya, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Terkait putusan tesebut, Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak telah buka suara atas keputusan MK tersebut.

“Siap Mas, ini masih koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait. Tapi sekiranya sesuai yang kami pahami dari sekilas melihat kutipan putusan, yang terpenting mudah-mudahan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” terang Emil.

Sekadar diketahui, dengan putusan itu, MK kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.

Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” tegas Saldi.

Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.

Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.

Uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Emil masih bisa menjabat hingga 13 Februari 2024. Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024. Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait