JAKARTA, beritalima.com – Ketua Forum Solidaritas Masyarakat Papua Jakarta (FSMPJ) meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memproses kembali kasus yang pernah menimpa Mesakh Mirin anggota DPD RI atas kasus pemalsuan surat nikah, yang pernah dilaporkan Fitria ke Bareskrim Mabes Polri, 23 Agustus 2015 silam dengan nomor laporan, TBL/604/VIII/BARESKRIM, Mabes Polri.
Sedangkan kuasa hukum yang pernah mendampingi Fitria itu diantaranya adalah Numpal AI Rasyid, Martin Iskandar dan M. Sabar Sigalingin.
Lebih lanjut dikatakan Ketua FSMPJ Yan Piet Sada, bahwa orang di Papua banyak yang lebih baik dan meminta proses hukum yang diterima Mesakh Mirin diproses kembali kendati konon kabarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi proses hukum harus berjalan.
Maka dari itu diungkapkan Yan Piet Sada yang didampingi Ones Dom Sekretaris FSMPJ, bahwa yang dilakukan Mesakh Mirin yang sekarang masih menjabat sebagai anggota DPD RI. Menurutnya benar – benar terbukti melakukan pemalsuan surat nikah dan surat cerai.
Lebih dari itu ia meminta proses hukumnya dilanjutkan dan tidak diparkir di Bareskrim Mabes Polri, karena dianggap sudah mencoreg harkat san martabat masyarakat papua dan tidak pantas duduk sebagai anggota DPD RI yang terhormat.
Demikian surat yang dibuat dari Forum Solidaritas Masyarakat Papua Jakarta, yang ditujukan langsung ke Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, telah ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua Dewan Kehormatan DPD RI, Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Ketua DPRD Provinsi Papua di Jayapura, dan ditembuskan kepada Majelis Rakyat Papua di Jayapura. dedy mulyadi