Ketua GP Sakera : Putusan Hakim Praperadilan Membatalkan SP3 Adalah kemenangan Rakyat Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Pembacaan putusan atas Pra Peradilan yang di ajukan oleh LSM GP SAKERA (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) terhadap Polres Situbondo terkait SP3 kasus pertambangan yang dibacakan oleh Hakim pengadilan negeri Situbondo berlangsung lancar. Senin (05/02)

Usai sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim I Made Aditya Nugraha, SH. MH yang didampingi Panitera pengganti Mohommad Hamdan. SH. Ketua umum GP Sakera Saiful Bahri sebagai pemohon praperadilan mengatakan sudah cukup puas dengan putusan Hakim. walau tidak semua tuntutannya di kabulkan Hakim.

“Salah satu putusan Hakim adalah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak sah atas dugaan kasus tambang CV. MAT, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji serta memerintahkan Satreskrim Polres Situbondo wajib melanjutkan penyidikan. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Situbondo dan keputusan Pra ini menjadi pintu masuk GP Sakera untuk melaporkan semua kegiatan penambangan liar dari hulu hingga hilir,”Singkat Saiful usai sidang.

Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo saat di konfirmasi membenarkan jika putusan hakim dalam sidang Praperadilan salah satu adalah Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan 18 Deaember 2017 dianggap tidak sah.

“Kemudian dalam putusan tersebut memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Polres Situbondo melanjutkan penyidikan. Kami tentunya dari pihak Polres akan membuka kembali kasus tersebut sesuai perintah dalam putusan Hakim dengan mencari bukti – bukti baru,” Tegas H.Nanang.

Terkait gugatan GP Sakera yang menggugat Polres Situbondo dengan Rp 10 miliar tidak di kabulkan oleh Hakim.
(joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *