SIDOARJO,beritalima.com | Pegiat hukum dan pengacara senior Andre Ermawan meyakinkan para jurnalis untuk tidak gentar menghadapi pelaporan polisi terkait hasil liputan jurnalistik di lapangan.
“Rekan jurnalis tidak perlu gentar dilaporkan ke pihak kepolisian karena sudah jelas ada UU Pers yang mengatur dan melindungi tugas jurnalistik,”kata Andre saat memberikan statemen di group whatsapp Ikatan Wartawan Online (IWO)Indonesia Jatim, Selasa, 15/11.
Andre menambahkan selama rekan rekan jurnalis menjalankan tugasnya sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik maka pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan bisa menggunakan hak jawab.
“Apalagi Kapolri melalui Kadiv Humas Polri dalam arahan dan instruksi sebelumnya sudah jelas bahwa anggota polri harus bersinergi dan melindungi wartawan dalam setiap menjalankan tugas tugas jurnalistiknya bukan malah sebaliknya,”tambah Andre sekaligus ketua IKADIN Sidoarjo.
Seperti diinfokan sebelumnya, diduga terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis di Mojokerto. Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP, Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.
Samsul, SH selaku pendamping hukum Harianto mengatakan pihak kepolisian memanggil kliennya untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang,
“Provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c. Ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami,”ungkap Samsul SH.
Lebih lanjut Samsul, SH yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan bahwa pihak kepolisian memeriksa kliennya bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga.
“Padahal klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan,”ungkapnya.
Sedangkan Harianto menuturkan bahwa pemeriksaan terhadapnya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik.
” Ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalaidesa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balaidesa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan,”ucapnya.
Andre Ermawan yang merupakan ketua umum Indonesia Lawyer Shooting Club (ILSC) sekali lagi menanggapi dan sangat menyayangkan kejadian yang menimpah seorang jurnalis di Mojokerto tersebut.
“Seharusnya pihak Polres Mojokerto tidak langsung menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, Sipelapor harusnya diarahkan ke Dewan Pers sesuai UU Pers dan Nota kesepakatan yang sudah disepakati oleh Dewan Pers dan Polri,”tutupnya. (RH)