LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Ketua Komisi Independen Pemiliha (KIP) Kabupaten Aceh Timur dinilai tidak sehat dan membohongi tim advokat dalam usulan pengajuan penggantian antar waktu anggota dewan PKS yang sedang menjalani proses hukum.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif LawFirm Ache Legal Consult, Muslim A. Gani, SH, melalui siaran pers yang dikirim pada beritalima.com, Jum’at (12/06).
“Ketua KIP Aceh Timur kepalanya tidak sehat”, tegasnya.
Sebab, Zainal ” Ketua KIP” Kabupaten Aceh Timur sebelumnya telah menyerahkan surat kepada tim advokat yang ditandatanganinya Nomor. 213/ PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Tim advokat Directur Eksekutif LawFirm Acheh Legal Counsult yang tergabung dalam Tim Advokat terdiri dari Muslim A Gani SH, Misra Purnamawati S, Dian Yuliani SH dan Muhammad Iqbal SH.
Namun, Zainal telah menipu Tim Advokat terkait dengan usulan antar waktu ketua PKS Aceh Timur yang diduga ikut bermain dalam jebakan sabu anggota dewan Kabupaten Aceh Timur atas nama SAG.
Hal ini terbukti dengan dikirimkan surat PAW kepada ketua DPRK Aceh Timur nomor 227/PY..04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 Tertanggal 8 Juni 2020 tentang pergantian antar waktu anggota Dewan PKS.
Sebelumnya, surat yang di tandatangani oleh Zainal Nomor. 213/ PY 04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 pada poin 4 Surat tersebut jelas tertulis.
Berdasarkan poin 2 (dua) diatas, maka Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur belum bisa memenuhi Permintaan Saudara (Ketua DPRK Aceh Timur) berdasarkan surat No. 146/563 tanggal 19 Mei 2020 Prihal Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Timur.
Kemudian, Saudara Zainal secara pribadi membuat surat lain tanpa ada pleno dan diketahui oleh anggota KIP lainnya.
Muslim menerangkan, kami tidak bodoh mau berurusan di Aceh Timur pasti tidak . Kami menduga, Zainal berani berbuat curang seperti itu pasti ada yang back up didalam proses hukum, kami tau itu , belum ada sejarah pergantian anggota PAW anggota DPRK surat keluar tidak melalui rapat komisioner.
Menurut Muslim, dirinya tau kemana akan diajukan yang bersangkutan karena untuk mencari keadilan kami sadari di Aceh Timur bukan hal mudah.
“Zainal jelas telah membohongi Para Advokat Untuk memperoleh informasi yang benar dari lembaga independen penyelenggara pemilu”, pungkasnya.
Kemudian, untuk kepentingan klien kami, Zainal jelas tidak menghormati Undang Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oleh karena itu dipastikan kelima komisioner KIP akan menanggung resikonya. (DN).