SURABAYA, beritalima.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota Surabaya harus bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam (SJL) apabila terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Menurut politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu, aktivitas industri yang merugikan warga jelas bertentangan dengan aturan hukum.
“Jika terbukti asap yang mengganggu kenyamanan warga berasal dari produksi peleburan emas PT SJL, maka aktivitas itu harus dihentikan. PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe.
Cak Yebe meminta Puskesmas setempat segera mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak polusi. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis dapat menjadi bukti sah untuk menindak perusahaan tersebut.
“Jika warga mengalami batuk atau gangguan kesehatan lain akibat aktivitas peleburan, itu sudah cukup menjadi dasar hukum untuk memproses PT SJL,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai masuknya zat, energi, atau makhluk hidup ke lingkungan hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi.
Selain UU 32/2009, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya No. 99 Tahun 2016 mengenai tata cara sanksi administratif.
“Sanksinya bisa berupa pembekuan izin usaha bahkan pencabutan. Jika ditemukan unsur pidana, pemilik bisa dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun,” jelas Cak Yebe.
Seperti diketahui, Warga Wisma Tengger telah melaporkan bau menyengat sejak November 2024, yang memicu keluhan batuk, sesak napas, hingga iritasi tenggorokan. Dampak paling dirasakan oleh anak-anak dan lansia.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memberi surat peringatan dan Satpol PP melakukan penyegelan pada Juli 2025, hasil sidak terakhir menunjukkan aktivitas peleburan masih berlangsung.
Cak Yebe menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
“Kami tidak ingin warga menjadi korban terus-menerus. Pemkot harus tegas agar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin,” pungkasnya.(Yul)








