SURABAYA, Beritalima.com-
Komisi A DPRD kota Surabaya menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui platform digital.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengkhawatirkan penjualan mihol secara online, yang belum terikat dalam regulasi.
“Apakah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” kata Yona di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, penjualan mihol secara online ini sangat mudah diakses tanpa ada pengawasan. Jadi, pembeli tidak perlu datang ke tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), hanya tinggal pesan di aplikasi kemudian pesanan bisa diantar ke tempat tujuan.
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” terang dia.
Oleh karena itu, Yona menegaskan, perlu adanya keseriusan pemerintah kota dalam melakukan pengawasan penjualan Mihol secara daring yang beredar di luar RHU.
“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkasnya.
Yona mengingatkan, bahaya akan beredar luasnya penjualan mihol daring ini turut berpotensi meningkatkan pula tindakan kriminalitas. (Yul)