SURABAYA, Beritalima.com-
Pemerintah berencana mulai memberlakukan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan pada Januari 2026, seiring penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi A DPRD provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ungkap Dedi.
Menurutnya, pidana kerja sosial dinilai mampu menjaga ketertiban umum tanpa menimbulkan dampak sosial lanjutan serta dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan persiapan yang matang.
Pelaksanaan pidana kerja sosial harus didukung pedoman teknis yang jelas, pengawasan yang ketat, serta koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Politisi Demokrat tersebut juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar tidak bersifat formalitas semata.
“Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menambahkan bahwa lokasi serta jenis kerja sosial yang akan dijalani pelaku tindak pidana ringan nantinya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.(Yul)








