Ketua Komisi B DPRD Kab. Jombang Saat Hearing Ruko Simpang Tiga Akan Terus Mengawal

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi gelar hearing bersama anggota lain gelar hearing dengan LSM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Deni Saputra selaku Kasi Intel terkait Ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang

Dengar pendapat ini atas inisiatif Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Jombang yang menilai penanganan Ruko Simpang Tiga itu berjalan di tempat. Hearing itu dihadiri juga dari fraksi PKB Subaidi, Nurhayati dari fraksi Demokrat, Totok dari fraksi PDI Perjuangan, Rochmat Abidin dari frakai PKS, dan Iswanto dari frakai NasDem.

Dari rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Jombang beberapa bulan lalu pernah meminta eksekutif agar segera menuntaskan masalah itu tidak kunjung selesai.

Lebih lanjut diungkapkan Wibisono selaku Ketua Dewan Penasehat Aliansi LSM Jombang menilai ekaekutif tidak serius terhadap penyelamatan asset Pemkab.

Sebelumnya wartawan Berita Lima ini sempat menanyakan update status Ruko Simpang Tiga kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melalui Bidang Sarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting.

“Sampai saat ini belum ada update status perkembangan kasua Ruko Simpang Tiga,” jelas Haris selaku Kabid Sarana Perdagangan dan Bapokting Disdagrin Kabupaten Jombang, Jum’at, 24 Maret 2023 belum lama ini.

Hal lain ditegaskan Wibisono dihadapan eksekutif dan legislatif meminta DPRD terus menerus mendesak eksekutif agar aegera memyelesaikan kasua Ruko Simpang Tiga. Ironis menurut Wibi, eksekutif yang memiliki perangkat lengkap seolah – olah tidak bergerak sama sekali.

Masih diungkapkan Wibi, dalam asumsinya bahwa para penghuni Ruko Simpang Tiga tidak ada niatan untuk beritikad baik agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun faktanya diungkapkan Ketua Dewan Penasehat Aliansi LSM Jombang, terbukti dari temuan BPK sebesar Rp5 miliar lebih, baru disetor Rp700 juta.

“Dan sejak tahun 2021 sampai 2023 penghuni Ruko Simpang Tiga tidak memiliki legalitas menempati Ruko itu. Keberadaan mereka adalah liar dan mengarah ke tindak pidana penyerobotan asset,” ungkap Wibisono.

Sementara Ketua Komisi B, Sunardi menyatakan DPRD Jombang akan terus mengawal masalah Ruko Simpang Tiga.

“Pansus sudah merekomendasikan kepada Bupati agar segera ditindak-lanjuti,” kata Sunardi.

Sunardi juga mengapresiasi Langkah kejaksaan dalam menangani kasus Ruko Simpang Tiga yang kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra menegaskan pihaknya tetap konsen dalam menangani kasus Ruko Simpang Tiga.

Beberapa kali para penghuni ruko diundang kejaksaan untuk segera menyelesaikan, tetapi tidak ada respon positif.

“Kami mengundang sampai tiga kali, tapi hanya satu-dua orang yang merespon. Kasus ini akan kami dituntaskan karena berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” pungkas Deny.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait