Ketua Komisi C Lakukan Pengawasan Pinjaman Rp 300 Miliar Bank UMKM Jatim

  • Whatsapp
SURABAYA, Beritalima.com-
PT Bank UMKM Jawa Timur (BPR Jatim) mendapatkan kucuran dana pinjaman sebesar Rp 300 miliar dari P-APBD 2025. Keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada 8 September 2025 lalu.
Meskipun demikian proses pengesahan anggaran tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dana pinjaman itu ‘terpaksa’ diloloskan tanpa melalui pembahasan di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jatim.
Kabarnya Banggar DPRD provinsi Jatim sampai rapat dadakan via zoom supaya pinjaman Rp 300 miliar ini dapat disetujui saat Paripurna pengesahan P-APBD 2025. Hal ini menjadi menarik, karena biasanya pemberian anggaran untuk BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi C DPRD provinsi Jatim, Adam Rusydi MPd tidak membantah adanya pinjaman uang APBD kepada PT Bank UMKM Jatim sesuai usulan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ia mengaku pihaknya baru mengetahui pergeseran anggaran tersebut setelah membaca nota keuangan Gubernur terkait P-APBD.
“Karena tidak pernah dibahas di komisi, tiba-tiba muncul di nota keuangan,” ungkap Adam, Rabu (10/9/2025).
Untuk itu komisi C sempat memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap alasan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar karena kondisi fiskal Jatim saat ini tengah kuat dengan SILPA cukup besar (Rp 4,2 Triliun lebih).
Selain itu, pada APBD murni 2026, keuangan daerah diprediksi terdampak UU HKPD sehingga berpotensi defisit.
Dijelaskan Adam, Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun terakhir. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari semula 12% turun menjadi 3% per tahun, dengan plafon maksimal Rp 50 juta.
Dengan tambahan dana pinjaman, Bank UMKM diproyeksikan bisa menurunkan bunga lagi menjadi 2,75%.
“Secara tujuan ekonomi di Jatim, Bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM di Jatim,” jelasnya.
Adam menjelaskan, sesuai paparan TAPD dasar hukum penggunaan pinjaman daerah ini merujuk pada Permendagri No. 77/2020, dengan pengembalian jangka waktu lima tahun melalui skema eksekuting.
“Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD,” sebutnya.
Alasan lain adalah program Pro Kesra ini sudah berjalan lima tahun ini dan APBD memberikan subsidi bunga dengan total Rp 86 Miliar. Maka diusulkan mengubah format menjadi pinjaman dari P-APBD 2025.
“Dari Bappeda menyampaikan jika subsidi ini dilakukan terus menerus akan mengganggu postur APBD,” terang Adam.
Meski demikian, Komisi C menegaskan masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama terkait skema bunga pinjaman dari APBD tersebut.
Ketua DPD partai Golkar Sidoarjo ini meminta Bank UMKM melaporkan perkembangan penyaluran pinjaman secara berkala setiap triwulan, agar penggunaan dana Rp 300 miliar benar-benar sesuai dengan tujuan Pro Kesra.
“Kami di Komisi C akan mengawasi secara ketat penggunaan pinjaman Rp 300 miliar benar benar digunakan oleh Bank UMKM untuk Pro Kesra, tidak boleh untuk kredit yang lain, kami akan terus evaluasi setiap 3 bulan sekali,” tegasnya.
“Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” sambungnya.(Yul)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait