SURABAYA, beritalima.com | Komisi D DPRD provinsi Jawa Timur mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Kebijakan Raperda inisiatif dewan Jatim ini, untuk mengawal program Trans Jatim yang sampai saat ini sudah berjalan.
Payung hukum diperlukan agar program berbasis kerakyatan bisa benar-benar dinikmati rakyat Jawa Timur, khususnya untuk mendapatkan pelayanan transportasi.
Ketua Komisi D DPRD provinsi Jatim, Abdul Halim menegaskan, sejauh ini sejak program digulirkan tahun 2023 sudah ada 8 koridor trans Jatim.
“Sejauh ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” tandas Abdul Halim.
Sejauh ini, Halim yang juga ketua IKA Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terus melakukan perbaikan. Khusunya memperkuat provider akses dari trans Jatim dengan menyambungkan sara transporasi angkutan kota (angkot) yang ada di kabupaten/kota.
“Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari trans Jatim ke angkutan dalam kota. Kami berharap (Komisi D) bahwa pelayanan transportasi di Jawa Timur bisa terakses hingga ke pedesaan,” tuturnya.
Menurut Halim sejauh ini, tingginya angka lakalantas yang melibatkan kendaraan roda dua di Jawa Timur cukup tinggi. Sehingga sarana publik trans Jatim menjadi salah satu solusi.
“Dengan trans Jatim yang sudah berjalan, ternyata bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Ini salah satu manfaatnya. Belum lagi penumpang juga mendapatkan layanan transportasi publik yang murah. Pelajar sebesar Rp 2.500 sementara untuk masyarakat umum Rp 5.000. Sejauh ini sarana publik angkutan trans Jatim di subsidi pemerintah provinsi. Akhirnya rakyat Jatim bisa merasakan APBD untuk rakyat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui hadirnya 8 koridor trans Jatim bisa memberikan layanan transportasi publik mulai dari Surabaya,Gresik, Madura, mojokerto, Jombang, Malang, Lamongan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, usulan Raperda tentang Transportasi Publik Terintegrasi sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi Jatim. Dimana usulan rancangan perda masih harus melalui banyak tahapan.
“Komisi D DPRD provinsi Jatim mendorong agar Perda bisa sebagai payung hukum sarana publik trans Jatim,” pungkasnya.(Yul)








