Ketua Komisi I DPRA, Qanun ini sudah Dilakukan RDPU

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Qanun Bantuan Hukum ini setelah disahkan bisa jadi pedoman untuk Masyarakat dalam melakukan dan yang membutuhkan Bantuan Hukum,Hal tersebut dikatakan Oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi Abdurahman ST, saat pertemuan dengan Tim Pemerintah Aceh Senin 25/09/2017.

Menurutnya. Pertemuan ini kita laksanakan hanya pertemuan lanjutan setelah Paripurna RDPU Pekan Kemaren dan hari ini kita membahas terhadap masukan dalam Rapat RDPU pembahasan Qanun Aceh terhadap Bantuan Hukum.

Kita berharap Qanun ini / Perda terhadap bantuan hukum Fakir Miskin ini bisa selesai di tahun ini, dan hal ini sangat di tunggu tunggu oleh masyarakat Aceh, Qanun ini di buat atas turunan dari Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebutnya.

Hari ini kita melakukan Analisa terhadap Qanun Bantuan Hukum terhadap Fakir Miskin dan ini belum banyak Daerah yang melakukan hal ini, di Negara kita hanya tiga Daerah yang ada melakukan Qanun/ Perda ini termasuk kita sekarang,” kata Ermiadi, Kamis 27 september 2017.

Tujuan kita lakukan Qanun tersebut supaya pemerintah bersama lembaga terkait bisa melakukan dan memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Aceh yang tidak mampu, Qanun ini juga. Berfungsi bagi Masyarakat yang Keturunan Aceh, didalam dan di Luar Negeri.

Dia menambahkan Yang hadir dalam pertemuan analisa Qanun Bantuan Hukum tersebut selain Ketua dan anggota Komisi I DPR Aceh, Juga hadir dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Aceh, staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Aceh,””(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *