TRENGGALEK, beritalima.com – Adanya isu terkait tambang emas yang mencuat akhir-akhir ini di beberapa wilayah Trenggalek, telah menghebohkan masyarakat. Bahkan, sempat pula ijin eksplorasi tambangnya dikait-kaitkan kedalam ranah kepentingan politik. Menanggapi itu (isu tambang emas), pihak DPRD Kabupaten Trenggalek pun angkat bicara dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu mengkhawatirkannya atau bahkan termakan oleh informasi menyesatkan. Tetap harus melakukan klarifikasi-klarifikasi sehingga, informasi yang didapat benar-benar valid.
Ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I, Mohammad Husni Taher Hamid usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek.
“Masalah isu tambang yang ada di Trenggalek, kita belum tahu mana-mana saja yang masuk wilayah pertambangan. Dari hasil klarifikasi OPD hari ini pun juga tidak bisa menyebutkan data-data wilayah pertambangan itu secara rinci,” sebutnya, Kamis (18/03/2021).
Menurut Husni, lokasi pertambangan dimaksud (izin tambang yang dimiliki PT. Sumber Mineral Nusantara) sebenarnya lebih dulu masuknya didalam kawasan hutan. Selain itu, izin yang dimiliki PT. SMN dikeluarkan tahun 2019. “Sehingga, izin tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Guna memperjelas itu, pihaknya akan terus berusaha menggali informasi kepada berbagai pihak agar bisa terang benderang dan tidak meresahkan lagi. Termasuk, wilayah mana saja yang masuk dalam titik kordinat izin pengelolaan PT. SMN.
Jika semua data itu sudah terkumpul, “Selanjutnya akan dilihat izin mana yang keluar terlebih dahulu. Apakah izinnya masuk kawasan hutan atau memang masuk wilayah pertambangan PT. SMN,” tambah Politisi Partai Hanura ini.
Selain itu, dirinya tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak merisaukan isu ataupun berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Jangan terbawa arus informasi ‘hoax’ yang bisa saja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu hanya demi kepentingan mereka. Karena, menurut hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi I ke berbagai pihak terindikasi ada beberapa kejanggalan dari izin tambang tersebut. Sesuai data yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, ada 2 hal yang belum terpenuhi. Yaitu, soal biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021.
“Untuk itulah, kedepannya akan diambil langkah-langkah strategis bersama agar persoalan ini bisa segera terselesaikan,” tegas Husni.(her)