JAILOLO, beritaLima.com – Kepala Dinas Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif Halmahera Barat Fenny Kiat bakal Polisikan ketua Komisi II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam. Pasalnya, statemen Riswan di media terkait tidak adanyanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) itu adalah fitna, karena dia (Riswan, red) harus tunjukan data bukannya berspekulasi.
Jika melebihi batas maka bisa masalah ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, apa yang dituduhkan tedak mendasar. Dan telah mencoreng nama baiknya.
“Ini fitna karena hanya bisa berspekulasi, dan ini adala pencemaran nama baik saya,”timpalnya.
Menurutnya, bila selama ini dirinya tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan FTJ, yang pasti sudah ada temuan dari BPK RI. Tetapi buktinya aman – aman aja. “Kalau menilai dan menanggapi sesuatu hal, alangka bijak harus terukur,”tandasnya.
Lanjut Fenny, tindakan ketua komisi II itu, akan menjadi konsumsi publik bahwa Ketua Komisi II tidak memahami topoksinya, dan menjadi bahan ketertawaan masyarakat.
selain itu, Fenny juga menanggapi atas keharmonisan dirinya dengan Risman tidak ada sama sekali, sejak FTJ berlanjut dari sebelum juga tetap bertentangan. “Saya dengan yang bersangkutan dari dulu tidak pernah harmonis maupun akur tetap saja selalu berlawanan,”tegas Fenny.
Terpisah ketua komisi II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam, membantah atas pernyataannya, jika dirinya bukan menuding pada Fenny Kiat, bahwa tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan tidak bicarakan dia (Fenny, red) telah menyalahgunakan anggaran, tetapi pihaknya hanya menyentil agar pasca pelaksanaan Festival Teluk Jailolo (FTJ) ke VIII, adanya rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendengarkan langsung realisasi kegiatan tersebut, serta ouputnya, pada triwulan kedua, bulan pertama ini.
“Saya tidak pernah bicarakan dia (Fenny) telah menyalahgunakan dana, maupun tingkat evaluasi tidak pernah bicara soal itu, tapi meminta hasil dari pelaksanaan tersebut,”tepis Riswan.
Menurutnya, agenda komisi II akan menjadi mitra dengan instansi yang ada, juga termasuk Dinas Pariwisata, jadi pihaknya mempunyai hak untuk melakukan pengawasan, sampai sejauh mana dampak,”jelasnya. (ssd)