KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupetan Kepulauan Sula (Kepsul) Ilyas Yainahu menilai Ketua DPRD Kepsul Ismail Kharie tabrak aturan. Ini terkait dengan rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kepsul Mulki Pora. Sebab, proses PAW sementara ini masih di sengketakan di Pengadilan Negri (PN) Kepsul dan belum memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap.
Rencananya, Mulki akan diganti oleh Maya Sekarwulan. Akan tetapi, rencana pelantikan itu ditolak oleh sejumlah anggota DPRD. “Kami tidak setuju dengan rencana pelantikan ini. Jika tetap memaksakan, maka kami semua tidak akan menghadirinya, “ancam Ilyas saat ditemui wartawan di warung kopi Viramimi, Kamis (28/3).
Politisi PKS ini lantas memaparkan syarat PAW harus memiliki dasar hukum, seperti UU MD3, UU Pemilu, tata tertib DPRD dan UU Susunan dan Kedudukan DPRD (Susduk). Karena didalam UU Susduk lanjut Ilyas menjelaskan bahwa PAW bisa dilakukan jika masalah yang disengketakan telah memiliki hukum tetap.
“Dari wacana PAW dari partai Hanura, saudara Mulki Pora, secara keseluruhan cacat hukum, “semprotnya.
Jika dilihat lanjut Ilyas, UU pemilu maupun UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 juga mengisyaratkan PAW tidak dapat dilakukan jika sisa masa jembatan DPRD yang tersisa 6 bulan, kecuali meninggal dunia.
“Kami anggota DPRD akan memboikot proses pelantikan. Apabila Ketua DPRD tetap memaksakan PAW, maka dari berapa fraksi akan memboikot dengan tidak hadiri paripurna istimewa, sebab dalam pelantikan PAW harus dilakukan secara paripurna istimewa dengan dihadiri 17 anggota DPRD,” beber Ilyas.
Ilyas menambahkan, sudah putusan sela dari PN yang memenangkan Mulki Pora. Jadi belum bisa keluarkan SK, ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Hukum untuk mengkaji lagi terkait dengan pergantian DPRD.
“Kami juga paling sayangkan, kok Ketua DPRD Kepsul tidak menjadikan aturan sebagai rujukan. Ini kemungkinan kepentingan pribadi Ismail Kharie. Jadi ini lembaga, yang jelas dalam pengambilan keputusan harus ada rapat bersama, tidak secara sepihak,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail Kharie ketika dikonfirmasi beritalima.com atas tudingan itu, Dia mengatakan SK tersebut di buat oleh gubernur, bukan saya yang buat. “Kalau mau dikomplen silakan komplen gubernur saja, dan Dia juga mengatakan bahwa masa luku dikepala obat di kaki, itukan mustahil,”kata Ismail Kharie. (DS)
.